KPK Tangkap Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq bersama jajaran pejabat kampus dalam operasi tangkap tangan di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026).

Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang oleh penyelenggara negara pada proses seleksi penerimaan mahasiswa baru. Penyidik turut menyita barang bukti uang tunai bernilai ratusan juta rupiah.

"Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor UNSOED," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (21/8/2026).

Operasi penindakan ini diawali dengan mengamankan 14 orang yang terdiri dari 12 orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta. Pihak-pihak terperiksa kemudian menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Banyumas sejak Kamis siang.

"Dalam peristiwa ini, tim mengamankan empat belas orang, yakni dua belas orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta, pada Kamis (20/8)," sambungnya.

Proses pemeriksaan intensif yang berlangsung di gedung Satreskrim Polresta Banyumas tersebut turut dikonfirmasi oleh kepolisian setempat sebagai bentuk fasilitas ruang bagi lembaga antirasuah.

"Memang KPK minta ruang periksa, ya pasti kita kasih. Karena hubungannya kan kelembagaan," kata Petrus, Kamis (20/8/2026).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi membeberkan bahwa jajarannya tidak mencampuri materi perkara maupun identitas para pihak yang sedang diperiksa oleh tim penyidik.

"Saya enggak tahu berapa orang, siapa diperiksa, dalam rangka apa. Cuma memang minta periksa kepada saya," pungkasnya.

Seusai pemeriksaan di Banyumas, penyidik membawa tujuh orang terperiksa menuju Jakarta pada Kamis malam sekitar pukul 22.45 WIB. Di antara pejabat Unsoed yang diboyong yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Dr Norman Arie Prayogo dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yaitu Mulyono alias Nono, Adhi Wiharto, dan Dian Mulia Wardhana.

"Mau dilanjutkan ke Jakarta pertanyaannya," kata Norman singkat sambil berjalan saat ditanya awak media.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi penangkapan pucuk pimpinan universitas negeri tersebut. Penindakan ini menjadi operasi tangkap tangan ke-19 yang digelar lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

"Ada Rektor juga," kata Setyo kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Setyo mengarahkan konfirmasi terkait keikutsertaan pejabat rektorat lain seperti Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Noor Farid maupun pejabat lainnya, lantaran pembaruan data penindakan masih terus berjalan di lapangan.

"Detail pihak yang dibawa ke Jakarta, saya belum update," katanya.

Juru Bicara KPK kembali memberikan penjelasan tambahan mengenai substansi perkara tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi giat tangkap tangan di lingkungan civitas akademika tersebut.

"Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jimat (21/8/2026).

Juru Bicara KPK memaparkan rincian barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat melancarkan operasi di lapangan.

"Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru," ungkap Budi.

Penyelidik memastikan pengamanan barang bukti berupa uang tunai telah dilakukan untuk memperkuat bukti permulaan perkara.

"Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah," lanjutnya.

KPK membatasi jumlah pihak yang dipindahkan ke Jakarta menjadi sembilan orang terperiksa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum penentuan status hukum.

Sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tim penyidik KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi ini.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author