KPK Geledah Kantor Imigrasi Pusat dan Selatan Terkait Kasus Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026). Langkah ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Ada tempat lain (penggeledahan) (di) kantor imigrasi Jakarta Pusat," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Penggeledahan di kedua lokasi tersebut saat ini telah selesai dilaksanakan oleh tim penyidik. Meski demikian, pihak penyidik lembaga antirasuah tersebut belum membeberkan secara rincian mengenai ruang mana saja yang disisir maupun barang bukti yang disita.
"Jadi ada 2 tempat yang geledah hari ini," ucap Ahmad Taufik Husein.
Penyidikan KPK menduga praktik pemerasan terkait izin tinggal terbatas bagi WNA ini telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada tahun 2023. Total aliran dana yang terkumpul dalam kasus dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp145,5 miliar, dengan dugaan penerimaan jatah untuk Silmy Karim sebesar Rp100 juta per minggu.
Dalam penanganan perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Para tersangka tersebut mencakup Wamen Imipas 2025-2026 sekaligus Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), serta Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS).
Selain itu, tersangka lainnya yakni Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benar.