KPK Dukung Pengusutan Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap penuntasan kasus dugaan korupsi komoditas batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel yang melibatkan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Dilansir dari Detikcom, lembaga antirasuah meyakini sinergi kepolisian dan kejaksaan membuat penanganan berjalan profesional pada Senin (13/7/2026).

"Kita juga sudah melihat komitmen kuat antara kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk terus bersinergi ke depannya dalam proses penyidikan perkara ini. Sehingga kami juga meyakini penanganan perkara ini akan berjalan sesuai dengan mekanismenya, penyidik akan bekerja profesional sehingga bisa segera dilengkapi berkas penyidikan dalam perkara ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Pihak KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang ditangani oleh instansi penegak hukum lain.

"Dan tentu KPK juga mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh kepolisian maupun Kejaksaan Agung," sambung Budi Prasetyo.

Mengenai langkah supervisi, juru bicara KPK menyampaikan bahwa koordinasi awal dengan pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah dilakukan guna membahas mekanisme yang diperlukan.

"Kami cek apakah sudah ada atau belum, tapi yang pasti pada saat sebelum konferensi pers di Polda Metro sebagaimana disampaikan Pak Deputi Penindakan dan Execusi KPK kemarin bahwa memang sudah ada diskusi juga yang dilakukan antara KPK dengan kawan-kawan di kepolisian ya berkaitan dengan mekanisme-mekanisme jika dilakukan koordinasi ataupun supervisi terhadap suatu perkara," ujar Budi Prasetyo.

Pertemuan tingkat tinggi antara pimpinan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung dinilai menjadi bukti keseriusan kedua lembaga penegak hukum tersebut.

"Ya kita hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan ya terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh kepolisian ke Kejaksaan Agung ya dan ini kan masih proses di awal, kita tunggu perkembangannya," ujar Budi Prasetyo.

Transparansi dalam penyidikan ini diharapkan membuat masyarakat luas bisa ikut serta mengawasi proses hukum yang sedang berjalan.

"Hari ini tadi kita juga sudah melihat sama-sama secara terbuka disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga Pak Jaksa Agung ya terkait dengan komitmen kedua institusi itu untuk memproses penyidikan perkara ini secara profesional, secara terbuka sehingga masyarakat juga bisa ikut memantau, ikut mengawal setiap perkembangan dari penyidikan perkara ini," imbuh Budi Prasetyo.

Terkait desakan dari berbagai pihak agar KPK mengambil alih kasus ini, Budi menjelaskan bahwa KPK memilih menghormati proses awal pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung.

"Ya ini kan masih tahap awal jadi kita ikuti dulu perkembangan proses penyidikan di Kejaksaan Agung dan kita yakini juga profesionalitas kawan-kawan penyidik di Kejaksaan Agung ya, terlebih ini juga pelimpahan perkara dari kawan-kawan di kepolisian tentu juga support penuh pasti dari kepolisian dalam proses penyidikan perkara di Kejaksaan Agung tersebut," ujar Budi Prasetyo.

Febrie Adriansyah bersama Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor setelah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Perkara tersebut kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan pengawasan dari Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan penegasan bahwa penanganan kasus yang menyeret aparat penegak hukum ini berfokus pada tindakan personal, bukan instansi, saat konferensi pers di Jakarta Selatan pada Sabtu (11/7).

"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Lembaga legislatif tersebut berjanji menjaga situasi agar pengusutan perkara berjalan kondusif tanpa menimbulkan konflik antarinstitusi.

"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujar Habiburokhman.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author