KPK Ungkap Dugaan Mobilisasi Pekerja Outsourcing oleh Bupati Pekalongan

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan mobilisasi tenaga kerja oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR), untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Tindakan dugaan pemaksaan tersebut disertai dengan ancaman pemecatan bagi pekerja yang tidak memberikan dukungan.

Praktik pengerahan staf outsourcing dari perusahaan milik FAR ini diduga menggunakan ancaman pencopotan jabatan, seperti dilansir dari Detikcom pada Jumat (29/6/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan rinci mengenai temuan awal indikasi pelanggaran tersebut.

"Para staf outsourcing ini jika tidak mendukung FAR dalam kontestasi pilkada, akan diberhentikan atau diganti oleh personil lainnya. Artinya memang di sini ada dugaan mobilisasi atau pengerahan staf-staf outsourcing ini dalam pilkada di Pekalongan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (29/6/2026).

Selain masalah pengerahan dukungan, KPK juga menemukan indikasi pengaturan posisi para pekerja pada struktur organisasi perangkat daerah setempat. FAR diduga mengatur pemenangan tender untuk perusahaan keluarganya, PT RNB, di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

"Selain pengkondisian agar PT RNB ini dimenangkan, dalam PBJ outsourcing tersebut, FAR juga diduga mengkondisikan personil-personil yang akan ditugaskan sebagai staf outsourcing di sejumlah dinas tersebut," ungkap Budi Prasetyo.

Penyidik mengidentifikasi bahwa instruksi politik terhadap pegawai kontrak ini tidak hanya disampaikan secara langsung oleh yang bersangkutan. Pihak ketiga juga ditengarai menjadi perantara dalam menyampaikan arahan lisan tersebut.

"Ya jadi FAR ini memang diduga meminta baik secara langsung ataupun melalui pihak-pihak perantara kepada para personil staf outsourcing yang dipekerjakan dan ditugaskan di sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan ini untuk mendukungnya dalam pilkada di Pekalongan," sebut Budi Prasetyo.

Perkara ini berakar dari konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi lainnya. Dinas terkait yang hendak mengadakan jasa pengamanan maupun kebersihan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terlebih dahulu.

"Sehingga bisa disiapkan agar sesuai dengan kebutuhan dari dinas-dinas tersebut agar perusahaan RNB ini dimenangkan," tutur Budi Prasetyo.

KPK menduga FAR menginstruksikan jajaran perangkat daerah agar memprioritaskan PT RNB dalam pelaksanaan tender proyek di lingkungan pemerintahan. Perusahaan terafiliasi itu disinyalir meraup dana mencapai Rp 46 miliar sejak tahun 2023 hingga 2026, yang kemudian didistribusikan ke sejumlah pihak serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Atas perbuatannya, FAR kini berstatus sebagai tersangka dan mendekam di rumah tahanan negara. Penyidik menjeratnya menggunakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Guna melengkapi berkas perkara dan memulihkan aset negara, penyidik menyita sejumlah mobil mewah dari rumah dinas FAR hingga wilayah Cibubur. Unit kendaraan yang disita meliputi Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, serta Toyota Vellfire.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author