Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Share

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengusut dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara sejumlah PLTU periode 2018-2026 yang memicu pemadaman listrik total di Sumatera, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun.

Kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang ini telah resmi dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh kepolisian sejak Sabtu, 4 Juli 2026, setelah memeriksa 16 orang saksi dan menganalisis sejumlah dokumen. Penyidik menemukan indikasi keterlibatan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA, dalam penyimpangan pemenuhan pasokan tersebut, seperti dilansir dari Detikcom.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengonfirmasi peningkatan status penanganan perkara ini dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Senin, 6 Juli 2026.

"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto.

Pihak kepolisian membeberkan bahwa terdapat indikasi kuat mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi yang terlibat dalam proyek pengadaan energi tersebut.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok Suharyanto.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku meliputi manipulasi dokumen serta manipulasi kuantitas pasokan batu bara ke PLTU. Hal ini mengakibatkan harga kontrak yang dibayarkan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, meskipun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Langkah tegas kepolisian ini mendapat dukungan penuh dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia yang berencana menyerahkan dokumen tambahan untuk membantu penuntasan kasus permainan pasokan energi ini.

"Saya dukung penuh Kortas Tipikor untuk menangani dugaan korupsi yang terkait dengan batu bara, akan saya kawal betul, akan saya tambahin data-datanya yang saya punya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Koordinator MAKI menduga praktik manipulasi kualitas dan kuantitas komoditas ini telah berlangsung lama, termasuk adanya selisih harga beli pedagang senilai 3.000 yang kemudian dijual ke PLN seharga 4.000.

"Karena ini permainan diduga sudah lama dan ada dugaan manipulasi yang sangat jelas karena membelinya itu 3.000 oleh pedagang, tapi sama pedagang ini dijual kepada PLN 4.000, nah saya sudah punya data-datanya. Ini kan jelas-jelas merugikan PLN, saya akan kawalnya," ujar Boyamin Saiman.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author