Korlantas Polri Terapkan Teknologi Pengenal Wajah Kamera ETLE

Share

Kepolisian Republik Indonesia melalui Korlantas Polri mengintegrasikan teknologi pemindai wajah (Face Recognition) pada sistem tilang elektronik (ETLE) untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas yang sengaja menutupi atau melepas pelat nomor kendaraan, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

Langkah ini diambil guna mengantisipasi maraknya pengendara bermotor yang mencoba menghindari rekaman kamera tilang elektronik di jalan raya, seperti tindakan menutupi nomor kendaraan atau berkendara tanpa helm.

Pihak kepolisian menegaskan kecanggihan pemindai tersebut tetap dapat memproses pelanggaran meski identitas fisik kendaraan disembunyikan.

"Menutupi pelat nomor demi nebeng tanpa helm itu bukan trik yang pintar di era ETLE Face Recognition. Saat pelat tersembunyi, sistem kecerdasan ETLE tetap bisa memindai wajah kalian dengan sangat jelas," demikian dikutip dari video yang diunggah akun Instagram NTMC Korlantas Polri.

Teknologi pengenal wajah ini terhubung secara langsung dengan basis data kependudukan milik Direktorat Jenderal Dukcapil, sehingga proses verifikasi identitas personal pengendara dapat dilakukan secara presisi.

"Untuk pelanggaran TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor), ini kami memiliki sistem yang sudah sangat canggih, yaitu sistem ETLE, Electronic Traffic Law Enforcement. Kami tidak bangga melakukan penindakan, namun hal ini akan kami lakukan sebagai alternatif terakhir dengan penolakan hukum yang humanis. Ketika hasil capture-an itu kendaraannya tidak muncul datanya, bisa diindikasikan palsu," ujar Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya.

Penguatan transformasi digital penegakan hukum lalu lintas ini difokuskan pada kecocokan data visual pengendara dengan catatan kependudukan resmi secara sistematis.

"Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi Face Recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil. Dengan teknologi ini, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang," demikian dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Penerapan fitur pengenal wajah ini dipastikan memastikan surat konfirmasi tilang terkirim tepat sasaran sekaligus membantu proses pengungkapan tindak pidana tindak kriminalitas di area jalan raya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author