Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 dan Tingkatkan Tilang Manual

Share

Korlantas Polri bersiap menyelenggarakan Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Agenda rutin ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, yang akan dimulai sejak tanggal 8 Juni hingga 14 Juni 2026.

Seperti diberitakan oleh Detik Oto, pelaksanaan Operasi Patuh kali ini membawa perubahan skema penindakan. Porsi penegakan hukum melalui tilang manual dipastikan mengalami peningkatan hingga menyentuh angka 30 persen.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkap, penegakkan hukum non-ETLE itu difokuskan pada pelanggaran yang belum bisa terdeteksi perangkat ETLE. Beberapa pelanggaran yang diincar di antaranya kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi, melawan arus, dan bentuk pelanggaran lain yang memerlukan tindakan langsung petugas di lapangan.

"Penegakan hukum Non-ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau daerah yang masih terbatas cakupan pengawasannya, sehingga pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tetap dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia," jelas Agus dilansir laman Korlantas Polri.

Agus menegaskan bahwa jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah berdasarkan hasil analisis dan evaluasi terhadap data pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah tersebut. Pada area hukum Polda Metro Jaya, petugas mengidentifikasi 10 bentuk pelanggaran utama yang menjadi target operasi sasarannya.

Daftar ketidakpatuhan tersebut meliputi berkendara melawan arus, tidak menggunakan helm berstandar SNI, membawa penumpang motor lebih dari satu orang, hingga mengoperasikan ponsel saat menyetir. Petugas di lapangan juga mengincar pengemudi yang melanggar marka jalan, tidak memakai sabuk pengaman, memacu kendaraan melewati batas kecepatan, pengendara di bawah umur, serta berkendara dalam pengaruh alkohol.

Sanksi administratif berupa denda bagi para pelanggar memiliki besaran yang bervariasi. Nominal denda ditentukan berdasarkan bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan di jalan raya oleh pengendara.

Bagi pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu atau tidak memasang nomor kendaraan yang sah, Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 menetapkan ancaman kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Sanksi serupa juga berlaku bagi pengendara yang tidak dilengkapi STNK sah sesuai Pasal 288 Ayat 1 dengan denda maksimal Rp 500.000.

Tindakan nekat melawan arus lalu lintas dikategorikan sebagai pelanggaran rambu. Berdasarkan Pasal 287, tindakan ini diancam dengan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda optimal senilai Rp 500.000.

Pengendara sepeda motor yang mengabaikan penggunaan helm pelindung standar nasional dikenakan Pasal 291 ayat 1. Aturan tersebut memuat sanksi kurungan maksimal satu bulan atau alternatif denda paling banyak Rp 250.000. Sementara aksi berboncengan lebih dari satu orang melanggar aturan kapasitas kendaraan pada Pasal 292 dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000.

Aktivitas yang memicu gangguan konsentrasi seperti bermain ponsel saat mengemudi dijerat menggunakan ketentuan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."

Pelanggaran terhadap marka jalan ataupun penyalahgunaan bahu jalan diatur melalui Pasal 287 ayat 1 dengan risiko denda paling banyak Rp 500.000. Bagi pengemudi maupun penumpang mobil yang kedapatan tidak memakai sabuk keselamatan, Pasal 289 menyiapkan sanksi denda maksimal sebesar Rp 250.000.

Aksi memacu kendaraan hingga melewati ambang batas kecepatan yang ditentukan akan ditindak lewat Pasal 287 ayat (5) dengan denda maksimal Rp 500.000. Untuk kasus pengendara di bawah umur yang dipastikan belum mengantongi Surat Izin Mengemudi, penegakan hukum bersandar pada Pasal 281.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah)."

Bentuk pelanggaran terakhir yang menjadi fokus penindakan ketat petugas yakni mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk atau berada di bawah pengaruh minuman keras, yang secara hukum melanggar Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author