Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Serempak di Indonesia
Korlantas Polri melaksanakan Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh wilayah hukum Indonesia. Agenda penertiban lalu lintas ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari ke depan guna menyasar sejumlah pelanggaran utama, seperti dilansir dari Detik Oto.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkap bahwa jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah berdasarkan hasil analisis dan evaluasi terhadap data pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah tersebut.
Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya, pihak kepolisian memetakan 13 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target utama dalam Operasi Patuh Jaya 2026. Setiap jenis pelanggaran tersebut bakal dijatuhi sanksi tilang dengan besaran denda yang bervariasi.
Penindakan terhadap kelengkapan kendaraan dan kepatuhan pengemudi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besaran denda bagi para pelanggar ditentukan berdasarkan pasal-pasal yang dilanggar.
Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara dikenakan Pasal 283 dengan ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000. Untuk pengemudi motor yang berboncengan lebih dari satu orang, sanksi mengacu pada Pasal 292 dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Pelanggaran terkait helm standar nasional Indonesia diatur melalui Pasal 291 Ayat 1 dengan denda maksimal Rp250.000 atau kurungan satu bulan. Sementara itu, pengendara mobil beserta penumpang yang tidak memakai sabuk keselamatan dijerat Pasal 289 dengan denda paling banyak Rp250.000 atau kurungan satu bulan.
Aksi pengemudi yang melawan arus, melanggar marka atau bahu jalan, serta menerobos lampu merah akan dikenakan Pasal 287 Ayat 1 dengan sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Sanksi serupa berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan juga menyasar pengendara yang memacu kendaraan melebihi batas kecepatan sesuai Pasal 287 Ayat 5.
Menerobos jalur busway dan memarkir kendaraan secara sembarangan di jalan yang dilarang juga diancam dengan sanksi denda paling banyak Rp500.000. Penggunaan knalpot brong akan ditindak lewat Pasal 285 Ayat 1 karena dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Terkait kelengkapan dokumen, kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor yang sesuai dijerat Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp500.000 atau kurungan dua bulan. Pengendara yang tidak dilengkapi STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor dikenakan Pasal 288 Ayat 1 dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan.
Bagi pengendara di bawah umur yang otomatis tidak memiliki SIM, petugas akan menerapkan Pasal 281 dengan sanksi kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.
Persyaratan teknis untuk kendaraan roda empat atau lebih, seperti kaca spion, lampu, klakson, hingga penghapus kaca, diatur pada Pasal 285 Ayat 2 dengan sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Selain itu, modifikasi kendaraan yang mengakibatkan perubahan tipe tanpa memenuhi kewajiban uji tipe dapat mengancam pelanggar dengan denda hingga Rp24.000.000.
Kutipan Langsung Ketentuan Hukum
Berikut adalah ketentuan hukum tertulis mengenai pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."
Adapun aturan mengenai pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi berbunyi sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah)."
Mengenai spesifikasi teknis kendaraan roda empat atau lebih, peraturan menegaskan:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,"