Korlantas Polri Ancam Sanksi Pidana Pengguna Pelat Nomor Palsu
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu demi menghindari tilang elektronik dapat dijerat sanksi pidana. Langkah tegas ini diambil karena pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang wajib sesuai spesifikasi teknis kepolisian, dilansir dari Detik Oto. Penggunaan identitas palsu di jalan raya kini tidak hanya ditindak sebagai pelanggaran lalu lintas biasa.
Petugas akan memproses hukum pemilik kendaraan yang terbukti memanipulasi pelat nomor sesuai dengan regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya menjelaskan bahwa kepolisian akan gencar memberikan imbauan mengenai konsekuensi hukum tersebut.
"Jadi teman-teman dari Dikmas Lantas dan literasi digital di National Traffic Management Center nanti akan aktif memberikan himbauan-himbauan untuk tidak menggunakan pelat palsu ataupun menutup karena konsekuensinya pidana juga. Di KUHP yang baru ini ada sanksi pidananya di pasal 391 itu termasuk pemalsuan dan dipidana ancaman hukumannya maksimum 6 tahun," kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya.
Penindakan kasus pelanggaran berulang yang melibatkan pemalsuan identitas kendaraan bakal diteruskan ke satuan reserse. Pelanggaran lalu lintas yang disertai unsur pidana akan diproses lebih lanjut sesuai ketetapan hukum. "Jadi nanti ketika pelanggaran lalu lintasnya sudah dilakukan penindakan dilakukan berulang-ulang, nanti akan dilaporkan ke reserse terkait dengan tindak lanjut proses pidananya," kata Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya.
Ketentuan Pasal 391 KUHP baru menetapkan sanksi bagi setiap orang yang memalsukan surat atau dokumen yang dapat menimbulkan kerugian. Pelanggar mengancam dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal kategori VI sebesar Rp2 miliar. Selain penegakan hukum, kepolisian juga menerapkan langkah preventif berupa patroli rutin di lokasi-lokasi rawan. Pemantauan lalu lintas dilakukan secara terintegrasi dengan pusat kendali.
"Nah, kami koordinasi dengan TMC. Ketika di back office-nya ada informasi terkait dengan penyimpangan dan pelanggaran pelat nomor tersebut, maka ini berkoordinasi langsung ditindaklanjuti," kata Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya.
Pengawasan di lapangan tetap mengedepankan sistem tilang elektronik atau ETLE. Data forensik dari Korlantas Polri juga siap dibagikan ke satuan lain seperti Densus, Narkoba, maupun Reserse jika terindikasi ada tindak kejahatan lain. "Kita akan kedepankan ETLE dan apabila itu ada potensi pidana lainnya karena tidak menutup kemungkinan teman-teman dari Densus, dari narkoba, dari reserse itu membutuhkan data forensik yang ada di kami terkait dengan peristiwa pidana yang diduga terjadi sehingga Korlantas Polri akan memberikan informasi terhadap data-data tersebut," kata Brigjen Pol.
I Made Agus Prasatya.