Korlantas Polri Perkuat Tilang Elektronik dengan Teknologi Pengenalan Wajah

Share

Korlantas Polri memperkuat sistem tilang elektronik (ETLE) dengan teknologi pengenalan wajah (Face Recognition) untuk memastikan penegakan hukum lalu lintas lebih efektif, seperti dilansir dari Detik Oto.

Kamera ETLE tidak hanya membaca pelat nomor kendaraan, tetapi juga dapat mengenali wajah pengendara. Sistem ini terintegrasi dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil sehingga bisa mendeteksi pelanggaran meski pelat nomor tidak dipasang atau palsu.

"Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi Face Recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil. Dengan teknologi ini, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang," ujar Korlantas Polri.

Teknologi ini juga mendukung pengungkapan tindak kriminal di jalan serta memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim ke pihak yang benar, menghindari penyalahgunaan identitas kendaraan.

"Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya.

Menurut Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, penggunaan Face Recognition sangat penting karena pelanggaran terkait pelat nomor masih tinggi. Pada semester I 2026, sistem ETLE mencatat 16.812 pelanggaran pelat nomor, termasuk kendaraan yang tidak memakai pelat nomor dan yang menggunakan pelat palsu.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author