Komisi IV DPR Bakal Gali Alih Fungsi Lahan Kuansing dengan Menhut
Komisi IV DPR RI menjadwalkan rapat kerja bersama Menteri Kehutanan Raja Juli untuk mendalami mekanisme alih fungsi lahan di Kabupaten Kuantan Singingi. Evaluasi ini dilakukan menyusul persoalan hukum yang menyeret Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menjelaskan bahwa fokus legislatif berada pada fungsi pengawasan tata ruang hutan, bukan pada aspek pidananya. Keterangan ini dilansir dari Detikcom pada Senin, 6 Juli 2026.
"Kementerian Kehutanan adalah mitra komisi IV sesuai dengan fungsi, tetapi tidak terkait dugaan kasus hukum. Oleh karena itu maka terkait fungsi pengawasan DPR maka Komisi IV akan mendalami proses alih fungsi lahan Kuansing," kata Alex.
Selain membahas persoalan lahan, agenda tersebut juga akan merumuskan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2027. Komisi IV turut mengundang jajaran kemitraan lainnya dalam rapat kerja ini.
"Bertepatan saat ini kita juga sedang bahas APBN 2027, jadi seluruh mitra termasuk Kementrian Kehutanan diundang Raker dengan Komisi IV," ungkap Alex.
Rapat kerja penelaahan mekanisme lahan ini direncanakan berlangsung pada pertengahan pekan mendatang.
"Minggu depan, sepertinya, Selasa atau Rabu. Dugaan kaitan Bupati Kuansing dengan Menhut bukan merupakan tupoksi kami, yang akan kami dalami adalah proses atau mekanisme alih fungsi lahan tersebut," ungkapnya.
Sebelum terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap, Suhardiman Amby sempat mendatangi kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Menteri Kehutanan Raja Juli menyatakan bahwa pertemuan audiensi tersebut berlangsung secara terbuka di ruang kerjanya. Namun, sang bupati meninggalkan sebuah amplop misterius saat meninggalkan ruangan.
"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.
Bukti tanda terima dan dokumentasi penyerahan dokumen pengembalian kemudian ditunjukkan kepada media. Pengembalian barang tersebut dilakukan melalui Kepolisian Resor Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum penangkapan oleh KPK.