Komisi III DPR Tanggapi Pandangan Mahfud Md Soal Kasus Febrie Adriansyah
Komisi III DPR memberikan tanggapan terkait pandangan mantan Menko Polhukam Mahfud Md mengenai penanganan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Febrie merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Dikutip dari Detikcom, Komisi III DPR menilai proses hukum dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan penyerahan perkara. Menurut mereka, proses tersebut bukan berbentuk pelimpahan kasus.
Pernyataan dari Komisi III DPR ini merespons pandangan Mahfud Md sebelumnya. Mahfud berpendapat bahwa jika proses hukum tersebut disebut pelimpahan, maka berpotensi memicu penyimpangan hukum acara dalam KUHAP.
Komisi III DPR berencana untuk mendengar langsung masukan dari Mahfud Md terkait persoalan tersebut. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan rencana tersebut dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (13/7/2026).
"Kami ini anggota DPR bukan hanya berkepentingan berbicara, tapi justru kami harus mendengar termasuk masukan dari Pak Mahfud, apakah sudah sesuai dengan KUHAP atau belum. Kalau menurut Pak Mahfud belum sesuai dengan KUHAP, ya kami akan undang Pak Mahfud, kami akan dengar pendapat beliau, beliau kan profesor. Tentu secara keilmuan harus banyak belajar dari beliau," kata Habiburokhman.
Lebih lanjut, Habiburokhman menilai apa yang dilakukan Polri ke Kejagung dalam kasus Febrie bukan pelimpahan kasus seperti beracara hukum pada umumnya. Penyerahan kasus dianggap sebagai langkah antar-institusi.
"Jadi kita belum sampai kesimpulan juga, memang itu bukan pelimpahan sebagaimana rangkaian hukum acara pidana dari penyidik ke penuntut, itu bukan. Itu penyerahan penanganan perkara dari institusi namanya polisi, Polri, Bareskrim, Kortas, ke institusi lain kejaksaan," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menambahkan bahwa Komisi III DPR ingin kasus dugaan yang menyeret Febrie ini diproses dan dijelaskan secara tuntas. Hal ini bertujuan agar pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dua hal ya, kita sama-sama menginginkan kasus ini diusut tuntas, artinya apa? Siapa yang bertanggung jawab, peristiwanya terungkap tuntas, harus jelas, harus dimintai pertanggujawaban secara hukum, itu kita sepakat," tegas Habiburokhman.
Di sisi lain, muncul anggapan di publik mengenai adanya gesekan antar-institusi dalam penanganan perkara ini. Mengenai hal tersebut, Habiburokhman menegaskan kasus ini adalah perbuatan individu.
Habiburokhman memberikan catatan agar kasus yang kini berada di tangan Kejagung ditangani oleh tim yang tidak terafiliasi dengan Febrie. Langkah ini penting untuk menjaga profesionalisme dan mencegah intervensi.
"Tapi yang kedua, kita tidak menginginkan terjadinya gesekan, friksi, antarinstitusi penegak hukum. Walaupun kita berbusa-busa kita ngomong, ini adalah oknum, ini adalah individu, ini adalah perbuatan orang per orang, ini bukan soal lembaga, bukan kebijakannya juga, sehingga tidak perlu juga timbul gesekan," imbuh Habiburokhman.
Sebelumnya, tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya diserahkan ke Kejagung. Penyerahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara serta memperkuat sinergi penegak hukum.
Plt Jampidsus Rudi Margono memberikan penjelasan dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7).
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi Margono.
Rudi Margono menyatakan bahwa masyarakat menaruh perhatian besar terhadap penyelesaian perkara-perkara tersebut. Oleh karena itu, percepatan penanganan menjadi salah satu fokus utama.
"Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujar Rudi Margono.
"Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," sambung Rudi Margono.