Komisi III DPR Minta Kejagung Jaga Independensi Penyidikan Kasus Febrie

Share

Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menjaga independensi tim penyidik dalam menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Senin (13/7/2026). Langkah tersebut diambil guna menghindari benturan kepentingan selama proses hukum berjalan.

Pengusutan perkara ini resmi dialihkan ke Kejagung setelah Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar personel yang mengusut perkara tidak memiliki afiliasi langsung dengan mantan pejabat tersebut.

"Saya wanti-wanti ke Plt Jampidsus Pak Margono, saya bilang ini kan menjadi tantangan, oke kita menghindari gesekan tapi menjadi tantangan bagi teman-teman yang sekarang menyidik perkara ini gimana independensinya," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Legislator tersebut mengusulkan pemanfaatan unsur internal lain seperti Jamwas atau Jamintel untuk menyusun tim baru yang steril. Formula ini dinilai efektif demi menjamin objektivitas penanganan perkara korupsi komoditas batubara, ASABRI, dan Krakatau Steel tersebut.

"Kalau bisa, tim yang akan menyidik khusus ini jangan sampai terafiliasi secara langsung dengan Jampidsus yang lama, saya bilang begitu," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Habiburokhman menambahkan bahwa perombakan personel struktural sangat dimungkinkan karena komposisi keterlibatan pejabat lama belum diketahui secara pasti.

"Kan di sana ada Jamwas, ada yang lainnya, ada Jamintel dan lain sebagainya. Dan tim-tim dari situ mungkin bisa dibuat tim baru yang kita kan nggak tahu nih Plt Jampidsus yang lama siapa saja yang terlibat, yang steril yang baru," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Kendati memberikan catatan kritis, Dewan Perwakilan Rakyat tetap menunjukkan optimisme terhadap profesionalisme internal korps Adhyaksa dalam melakukan pembersihan terhadap oknum internal.

"Dan saya rasa kejaksaan kan sudah ada beberapa kali ya melakukan pembersihan oknum-oknum jaksa yang nakal di sini, sudah ada preseden-nya, jaksa nangkap jaksa, jaksa periksa jaksa dan sebagainya, nggak ada masalah," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Sebelumnya, arah penegakan hukum ini juga selaras dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (11/7/2026) yang menghendaki soliditas penuh antar-aparat penegak hukum (APH).

"Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah, bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Sebagai bentuk pengawasan konkret, Komisi III DPR RI resmi membentuk panitia kerja (panja) yang berwenang memanggil seluruh pihak terkait dalam pusaran kasus ini.

"Semua dipanggil," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Parlemen menegaskan bahwa pembentukan panja ini ditujukan murni untuk penegakan hukum, sekaligus memastikan tidak ada friksi sektoral antar-institusi penegak hukum yang bertugas.

"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dalam koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Pihaknya memastikan pengawalan ketat agar jalannya penyidikan tidak melampaui kewenangan hukum masing-masing lembaga.

"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, atau friksi antar-institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Kepolisian sendiri memastikan bahwa penetapan status hukum penanganan perkara ini telah didasarkan pada prosedur hukum yang sah melalui gelar perkara.

"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka," kata Irjen Totok Suharyanto, Kakortas Tipikor Polri.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: DPR RI kasus korupsi Kejagung
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author