Komentar menghina pasien BPJS memicu sanksi tenaga kesehatan
Kasus komentar bernada menghina pasien BPJS Kesehatan di media sosial berujung pada tindakan penegakan disiplin di beberapa fasilitas layanan kesehatan. Dokter dan nakes yang terlibat menghadapi langkah mulai dari permintaan maaf, penghentian stase dan praktik, hingga penonaktifan pelayanan dan berakhirnya kerja sama sebagai dokter mitra.
Dokter Beni Christian Sihombing, bertugas di RSUD Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, menanggapi keluhan pasien Yurizal dengan menyebut keterbatasan ruang perawatan dan ruang jenazah.
"Kalo full, mau dipindahkan kemana? mau di lantai? Gk ada hubungannya sama BPJS atau nggak. BPJS yg make banyak, otomatis yg dirawat juga banyak, ga cuma u sendiri.
Kalo mau pindah cepat, noh ruang jenazah selalu kosong. Ngeselin dah, nakes/RS bahkan pemerintah melalui BPJS berusaha bantuin, masyarakatnya malah gini," kata Beni Christian Sihombing.
Setelah mendapat kecaman dari netizen, Beni menyampaikan permintaan maaf terbuka dan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Yurizal, serta mendoakan keluarga korban.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf atas ketikan saya di Threads. Saya juga menyampaikan turut berdukacita kepada pemilik utas yaitu almarhum Yurizal. Saya berdoa semoga segenap keluarga diberikan penghiburan," kata Beni Christian Sihombing.
Staf Humas RSUD Ruteng, Yohana RD Mari, membenarkan Beni merupakan dokter di RSUD Ruteng dan menyatakan tidak ada klarifikasi resmi karena komentar itu merupakan pendapat pribadi di luar akun rumah sakit.
"Tidak ada klarifikasi resmi dari rumah sakit karena itu Thread pribadi dokter, tidak melalui akun rumah sakit atau humas rumah sakit," pungkas Yohana RD Mari.
Di RSUP dr Sardjito, komentar dokter Elda Putri Rahardini, residen PPDS UGM, juga diproses setelah pihak manajemen mengusut kasus tersebut bersama investigasi kampus dan rumah sakit.
"PP nya kayak orang Have tapi aslinya Haven't kah? haven't some brain cells," ujar akun yang mengomentari utas Yurizal.
Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, mengatakan Elda dikembalikan ke UGM sehingga stase di RS dr Sardjito dihentikan, sementara FK UGM menginvestigasi dan menilai kemungkinan sanksi etik dan disiplin profesi.
"Kami tidak mau ada Elda itu ada di klinis di Sardjito. Kita kembalikan ke UGM dan UGM itu memang bersambut positif," kata Banu Hermawan.
Dekan FK-KMK UGM, Prof dr Yodi Mahendradhata, menegaskan sanksi akan dijatuhkan bila pemeriksaan membuktikan pelanggaran kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik.
"Menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik," ujar Prof dr Yodi Mahendradhata.
Kasus serupa juga melibatkan komentar Perawat Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM, Dika Purnomo Aji, yang kemudian ditangani melalui tim etik dan hukum RSA UGM.
"Diinvestigasi oleh tim etik dan hukum dari rumah sakit RSA UGM. Yaitu dengan komite keperawatan, kabidnya pelayanan keperawatan gitu. Tapi ini tetap di kok di dilakukan konfirmasi. Jadi kalau memang dia salah ya kenakan apa ini, aturan disiplin etik dan yang lain," kata dr Darwito.
Direktur Utama RSA UGM, dr Darwito, menyatakan ada aturan bagi seluruh civitas hospitalia dan akademika serta membenarkan Dika merupakan perawat yang bertugas sekitar setahun di RSA UGM.
"Tentu ada aturannya, sudah ada aturan di rumah sakit kita, begitu. Perilaku seluruh civitas hospitalia dan akademika, yaitu bahwa mulai dari perawatnya, dokternya, koas, residen, trainee, DPJP artinya dokter-dokter, itu ada aturannya," ujar dr Darwito.
dr Darwito juga menjelaskan status kepegawaian Dika akan dipastikan lebih lanjut, namun Dika bekerja di RSA UGM.
"Perawat. Iya (baru setahun bertugas). Saya lupa ya (bertugas di poli apa), tapi itu perawat RSA. Itu (status pegawainya) nanti masih saya belum tahu pasti, tapi intinya bahwa dia bekerja di RSA," jelas dr Darwito.
Sementara itu, dr Herdiana Ayu Saputri yang bertugas di Puskesmas Pakisaji juga dinonaktifkan. Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Izzah EL Maila, menyatakan langkah itu untuk mempermudah investigasi dugaan pelanggaran disiplin.
"yurizal yurizal, kau masuklah ke triase merah dulu zal, nanti cepet kau dapat kamar. Lengkap dengan ventilator dan monitornya bunyi "tit tit…tit..titt..". Dingin bgt kamarnya zal, bs pake bpjs," tulis Herdiana.
"Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan untuk memberikan pelayanan kesehatan," kata drg Izzah EL Maila.
Izzah menyebut pihaknya memanggil dr Herdiana untuk pemeriksaan dan berita acara, dan dr Herdiana membenarkan akun media sosialnya.
"Yang bersangkutan sudah kita panggil, untuk dilakukan pemeriksaan dan berita acara. Yang bersangkutan membenarkan bahwa itu merupakan akun media sosial miliknya," ujar drg Izzah EL Maila.
Di Palembang, RS Pusri mengakhiri kerja sama dengan dokter mitra pemilik akun Threads @tamdjs setelah pemeriksaan internal terhadap komentar yang viral.
"Mending banyakin duit halal daripada banyakin bacot. Biar bisa bayar dan merasakan asuransi swasta. Dan bisa berpendidikan biar akhlak tidak minus, dan tidak playing victim," ucap dr Tamara.
Humas RS Pusri, Diah Dwi Anugrah, menyatakan keputusan penghentian kerja sama diambil sebagai tindak lanjut setelah pemanggilan dan proses pembinaan serta penegakan tata kelola organisasi.
"Sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan penegakan tata kelola organisasi, manajemen telah melakukan pemanggilan kepada dokter yang bersangkutan. Setelah melalui proses tersebut, manajemen memutuskan mengakhiri kerja sama dengan dr. @tamdjs sebagai dokter mitra RS Pusri," kata Diah Dwi Anugrah.