Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM Pakai Perekaman Wajah

Share

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan seluruh pelanggan baru seluler untuk melakukan registrasi SIM card menggunakan perekaman wajah atau data biometrik mulai 1 Juli 2026, seperti dilansir dari Detik iNET.

Langkah baru ini diterapkan setelah pemerintah melakukan uji coba sejak awal tahun 2026 bersama operator seluler dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Aturan ini mengikat secara hukum melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Kebijakan pemindaian wajah ini hanya ditujukan bagi pengguna yang mengaktifkan nomor prabayar baru, sedangkan pelanggan lama diperbolehkan mengikuti sistem ini secara sukarela. Bagi pelanggan berumur di bawah 17 tahun atau belum memiliki kartu identitas, proses pendaftaran dapat menggunakan data milik orang tua atau wali.

Pemberlakuan regulasi ini secara resmi disampaikan oleh otoritas terkait yang menangani ekosistem digital nasional di Jakarta.

"Jadi, per 1 Juli 2026 akan diterapkan secara nasional," ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah.

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran dengan datang langsung ke gerai resmi operator seluler atau secara mandiri melalui aplikasi dan situs web resmi penyedia layanan. Proses tersebut mencakup pengisian NIK, validasi database Dukcapil, pemindaian wajah, hingga aktivasi nomor.

Pemerintah tetap membatasi kepemilikan nomor seluler maksimal tiga nomor untuk setiap operator bagi satu identitas, dengan total maksimal sembilan nomor telepon seluler. Sistem ini menggantikan mekanisme lama yang hanya mensyaratkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

Perubahan skema pendaftaran dilakukan karena sistem sebelumnya rawan penyalahgunaan nomor aktif dari data ilegal untuk aksi penipuan online. Penggunaan teknologi biometrik dinilai menjadi solusi efektif untuk menutup celah kejahatan siber tersebut.

"Oleh karena itu, sejak tahun lalu kita sudah melakukan studi penggunaan biometrik ini. Setiap aktivasi SIM card baru itu diwajibkan menggunakan biometrik face recognition atau pengenalan wajah. Ini untuk apa? untuk sesama operator seluler, konsumen, dan pemerintah itu saling melindungi," tutur Edwin Hidayat Abdullah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author