Komdigi Layangkan Teguran Pertama ke YouTube Terkait Konten Vape Anak
Kementerian Komunikasi dan Digital melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube atas penemuan konten siaran langsung YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo, sebagaimana dilansir dari Detik iNET. Konten tersebut diduga mempromosikan produk rokok elektronik atau vape dengan melibatkan anak di bawah umur. Pemerintah meminta pihak YouTube untuk segera meninjau dan menindaklanjuti konten bermasalah itu, sekaligus memperkuat moderasi secara proaktif.
Platform video tersebut diberikan batas waktu paling lambat tiga hari untuk mengambil tindakan tegas. "Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak," ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Hingga saat ini belum ada kepastian mengenai bentuk sanksi yang akan dijatuhkan YouTube terhadap kanal milik Bigmo. Meski demikian, langkah pemblokiran permanen terhadap platform atau kreator populer yang melakukan pelanggaran berat kerap dilakukan oleh YouTube.
Beberapa contoh pemblokiran permanen sebelumnya menimpa kanal 8 Passengers milik Ruby Franke akibat penganiayaan anak, serta kanal DaddyOFive dan FamilyOFive milik Michael dan Heather Martin atas kasus pelecehan mental dan fisik pada anak. YouTube juga pernah menutup kanal utama Andrew Tate akibat pelanggaran ujaran kebencian secara berulang pada Agustus 2022, kanal InfoWars milik Alex Jones pada Agustus 2018 terkait misinformasi, serta kanal LeafyIsHere milik Calvin Lee Vail pada Agustus 2020 atas perundungan siber. Selain itu, dua kanal utama milik Sneako ditutup pada Oktober 2022 karena pelanggaran Pedoman Komunitas. Langkah pemblokiran permanen dan proses hukum pidana juga dialami musisi Austin Jones setelah terbukti mengeksploitasi penggemar di bawah umur secara seksual.
YouTube menerapkan kebijakan ketat terhadap konten yang membahayakan anak, pelecehan, ujaran kebencian, hingga misinformasi berbahaya. Kreator yang kanalnya telah dihentikan secara permanen juga dilarang untuk menggunakan, memiliki, maupun membuat kanal baru di platform tersebut.