Komdigi Ungkap Tantangan Pemalsuan Usia Anak di Media Sosial

Share

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa praktik manipulasi usia oleh anak-anak saat mendaftar akun media sosial masih menjadi hambatan besar dalam pelindungan ruang digital, Senin (6/7/2026).

Fenomena ini dilansir dari Detik iNET berdasarkan data survei pemerintah yang menunjukkan mayoritas anak melakukan pemalsuan umur agar dapat melewati batasan syarat minimal platform digital.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menjelaskan bahwa tiga dari lima anak tercatat mengubah identitas kelahiran mereka demi mendapatkan akses ke layanan media sosial tersebut.

"Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi," kata Nezar.

Manipulasi ini mempersulit penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), meskipun mekanisme verifikasi mutlak berada di bawah otoritas penyedia platform.

"Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi," kata Nezar.

Sejumlah penyedia layanan kini mulai mengembangkan sistem algoritma deteksi otomatis untuk melacak pola perilaku, konten, dan aktivitas akun yang dioperasikan oleh pengguna di bawah umur.

Langkah pemblokiran pun mulai diterapkan secara otomatis oleh sistem terhadap akun-akun yang terindikasi melanggar ketentuan batas usia minimal tersebut.

"Ada anak yang sebelumnya memiliki akun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengakses akunnya karena teridentifikasi sebagai pengguna di bawah umur," ucap Nezar.

Pemerintah turut menegaskan pentingnya keterlibatan pengawasan orang tua melalui fitur panduan parental karena pembatasan berbasis teknologi saja dinilai tidak akan cukup efektif.

"Sebagai orang tua kita memang harus lebih intens mendampingi anak. Pendekatan keluarga tetap menjadi bagian penting dalam pelindungan anak di ruang digital," kata Nezar.

Penerapan PP Tunas ini menjadikan Indonesia sebagai pelopor regulasi hukum perlindungan anak digital di kawasan Asia Tenggara, yang kini mulai diadopsi oleh negara-negara tetangga.

"Di Asia Tenggara baru Indonesia yang menerapkan peraturan ini. Australia sudah lebih dulu menerapkan dan terus melakukan evaluasi. Malaysia juga saya dengar sedang menyiapkan kebijakan serupa. Negara-negara lain mulai melihat bagaimana Indonesia mengelola pelindungan anak di ruang digital," tutur Nezar.

Langkah pengawasan bersama seluruh pengelola platform digital akan terus diperketat oleh jajaran kementerian demi memastikan ruang siber nasional ramah dan aman bagi anak.

"Kita ingin memastikan ruang digital Indonesia tetap aman bagi anak. Karena itu implementasi PP Tunas akan terus kita lakukan bersama seluruh platform digital," kata Nezar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author