Komdigi Seleksi Desa untuk Kewajiban Internet Pita Lebar
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memulai pemilihan desa atau kelurahan yang menjadi kewajiban penyediaan layanan akses internet jaringan pita lebar bergerak (mobile broadband) bagi pemenang lelang pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada Kamis (9/7/2026), dilansir dari Bloomberg Technoz.
Penentuan wilayah ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan seleksi sebelum pemerintah menetapkan dan mengumumkan pemenang resmi lelang frekuensi tersebut. Tiga operator seluler nasional, yaitu PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk, tercatat masih bersaing memperebutkan alokasi pita frekuensi radio ini.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto menjelaskan bahwa tahapan krusial ini sedang berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh kementerian.
"Per hari ini sedang dalam proses pemilihan desa atau kelurahan yang menjadi kewajiban penyediaan layanan akses internet jaringan mobile broadband," ucap Wayan, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi.
Proses penentuan wilayah desa ini melengkapi tahapan pemilihan blok pita frekuensi radio yang dijadwalkan berlangsung sejak 8 hingga 10 Juli 2026. Sebelumnya, pihak Komdigi juga telah menyelesaikan tahapan lelang harga pada Selasa (7/7/2026).
Mekanisme seleksi dibagi ke dalam pemilihan blok pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz yang kemudian dilanjutkan dengan penentuan posisi blok pada masing-masing pita frekuensi tersebut. Setelah seluruh rangkaian pemilihan blok rampung, panitia seleksi akan mempublikasikan hasil akhir secara resmi.
"Setelah tahapan pemilihan blok ini selesai, Tim Seleksi akan mempublikasikan hasil seleksi secara transparan melalui laman resmi Kementerian Komdigi. Pengumuman hasil akhir akan memuat daftar peringkat hasil seleksi, besaran harga penawaran masing-masing peserta, serta alokasi blok pita frekuensi radio yang didapatkan pada setiap objek seleksi," demikian keterangan Komdigi.