Komdigi Evaluasi 175 Produk Digital Terkait Pelindungan Anak
Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat sebanyak 175 Produk, Layanan, dan Fitur dari platform digital telah mengumpulkan laporan penilaian mandiri terkait pelindungan anak hingga Selasa (9/6/2026). Langkah ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Laporan yang masuk ke kementerian berasal dari 64 Penyelenggara Sistem Elektronik yang menaungi ratusan produk digital tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik iNET. Perusahaan yang telah melapor mencakup penyedia layanan streaming seperti Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney, hingga platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop.
Sektor hiburan lain seperti game online Roblox, PUBG Online, Crossfire, Age of Empire Mobile, Valorant, Free Fire, dan Mobile Legends juga sudah menyetorkan laporan. Selain itu, sistem pembayaran seperti Dana, Gopay, Flip.id, serta layanan teknologi lain seperti ChatGPT dan Grab turut memenuhi kewajiban ini.
Proses penilaian mandiri dilakukan oleh internal masing-masing pengembang platform untuk memeriksa kesiapan fitur mereka. Penilaian tersebut mencakup identifikasi risiko bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, mitigasi konten berbahaya seperti kekerasan dan pornografi, akurasi verifikasi umur, moderasi konten, hingga ketersediaan fitur pengawasan orang tua.
"Sudah tepat tiga bulan sejak PP Tunas diimplementasikan pada akhir Maret 2026. Saat ini ada sekitar 175 PLF yang dinaungi oleh 64 PSE yang sudah melakukan self-assessment dan menyerahkannya kepada Kemkomdigi," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Setelah dokumen dikumpulkan, pihak kementerian melakukan verifikasi bertahap untuk menetapkan tingkat risiko dan kesesuaian platform dengan kelompok umur tertentu. Komdigi memeriksa aspek potensi kecanduan hingga dampak kesehatan pengguna anak.
"Karena menggunakan pendekatan berbasis risiko, setiap risiko harus ditelaah satu per satu, prosesnya memang memerlukan waktu. Kita mengukur setiap risiko. Di antaranya risiko terkait konten, risiko kontak dengan orang yang tidak dikenal, risiko kecanduan, risiko kesehatan, dan berbagai risiko lainnya," sambung Meutya.
Mekanisme yang dijalankan pemerintah Indonesia ini dirancang agar para penyedia layanan proaktif memperbarui sistem keamanan mereka. Kebijakan ini berfokus pada perbaikan tata kelola internal perusahaan teknologi secara mandiri.
"Pendekatan ini berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pembatasan secara menyeluruh terhadap akses anak ke media sosial, platform juga harus mau berubah menjadi lebih baik. Karena itu kami mengukur perubahan-perubahan yang mereka lakukan, termasuk fitur-fitur yang dibuat agar lebih aman bagi anak-anak," ucap Meutya.
Kementerian Komunikasi dan Digital mengimbau agar platform yang belum mengirimkan hasil penilaian mandiri segera menuntaskan prosedur tersebut. Pihak penyelenggara sistem elektronik yang lalai berpotensi langsung dimasukkan ke dalam kategori platform dengan tingkat risiko tinggi.