Komdigi Catat 6,8 Juta Warga Registrasi SIM Card Biometrik

Share

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan sebanyak 6,8 juta masyarakat telah melakukan registrasi SIM card biometrik wajah sejauh ini. Seperti diberitakan oleh Detik iNET, validasi nomor HP menggunakan pemindaian wajah ini menjadi salah satu upaya memperkuat identitas pelanggan seluler. Langkah ini juga ditujukan untuk mencegah berbagai tindak kejahatan siber sekaligus mempersempit praktik judi online.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan registrasi biometrik dilakukan melalui pencocokan data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Berbeda dengan perbankan, operator seluler tidak diperbolehkan menyimpan data biometrik pelanggan. "Kami juga mengatur biometrik untuk SIM card. Operator seluler tidak kita izinkan menyimpan data, seluruhnya dilakukan melalui cross check dengan Dukcapil," ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ia mengatakan pemerintah ingin memastikan setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan pemilik identitas yang sah. Meutya mengungkapkan kebocoran data yang terjadi dalam lima hingga sepuluh tahun terakhir masih dimanfaatkan pelaku kejahatan digital hingga saat ini.

Akibatnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat berpotensi digunakan pihak lain tanpa diketahui pemiliknya. Ia pun mengajak masyarakat segera melakukan registrasi biometrik pada operator seluler masing-masing agar penyalahgunaan identitas dapat diminimalkan. "Dalam Januari sampai Juli ini, sudah 6,8 juta masyarakat yang melakukan registrasi biometrik dan ini juga kita mengajak di sini untuk membantu, sehingga nomor-nomor ini itu nanti dikenali milik siapa dengan cara yang lebih bertanggungjawab," tutur Menkomdigi.

Pemerintah baru saja menerapkan kebijakan baru untuk mengaktifkan nomor HP baru yang wajib divalidasi dengan pemindaian wajah atau face recognition mulai 1 Juli 2026.

Pemerintah dan operator seluler sendiri telah melakukan uji coba sistem ini sejak awal tahun. Registrasi biometrik ini merupakan pengembangan aturan sebelumnya yang mana pengaktifan nomor HP menggunakan data NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). Sejak diimplementasikan 1 Juli 2026, Komdigi telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler sebagai tindak lanjut.

Operator seluler diminta segera menghentikan seluruh proses aktivasi pelanggan baru yang masih menggunakan mekanisme validasi NIK dan KK tanpa verifikasi biometrik.

Seluruh proses registrasi kini wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author