Ketimpangan Pajak Kendaraan Listrik Jakarta Tembus Rp2 Triliun

Share

Konsentrasi kepemilikan mobil listrik nasional yang berpusat di Jakarta memicu isu keadilan fiskal setelah Pemprov DKI kehilangan potensi penerimaan daerah senilai Rp2 triliun akibat pembebasan pajak hingga triwulan II 2026.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat sebanyak 63 persen dari total populasi mobil listrik di Indonesia berada di wilayah Ibu Kota. Sebagian besar pemiliknya menjadikan kendaraan hemat energi tersebut sebagai mobil kedua atau tambahan.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan bahwa pertumbuhan kendaraan berbasis baterai ini mencapai 33 persen sampai pertengahan tahun, namun tidak memberikan kontribusi pada kas daerah karena skema bebas pajak.

"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen," kata Lusiana dalam diskusi 'Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026' yang disiarkan Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Anomali penerimaan terjadi akibat hilangnya pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk puluhan ribu unit kendaraan yang beroperasi.

"Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta," ujar Lusiana.

Melihat dominasi pengguna dari kalangan menengah ke atas, Bapenda mendorong adanya peninjauan ulang terhadap regulasi bebas pajak tersebut bersama pemerintah pusat.

"Ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia, 63 persen ada di Jakarta. Dan pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali," sebut Lusiana.

Secara regulasi dasar, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 sebenarnya telah mengeluarkan kendaraan listrik dari daftar pengecualian objek PKB dan BBNKB. Pasal 19 aturan tersebut memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur besaran insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak secara mandiri.

Kendati demikian, pelaksanaan penarikan pajak di daerah tertahan oleh Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengimbau Pemda untuk tetap melanjutkan insentif pembebasan pajak penuh, sehingga DKI Jakarta masih membebaskan retribusi mobil listrik hingga saat ini.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author