Kementerian Kehutanan Perkuat Pengawasan Satwa Liar dengan Sistem Digital PeSATS
Perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan liar di Indonesia masih menjadi tantangan besar yang memerlukan pengawasan ketat. Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Kehutanan mengembangkan sistem digital berbasis portal PeSATS (Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar).
Portal PeSATS dirancang untuk mempercepat proses administrasi perizinan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap legalitas perdagangan tumbuhan dan satwa liar. Sistem ini mengintegrasikan proses perizinan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar baik dalam negeri (SATS-DN) maupun luar negeri (SATS-LN), serta terhubung dengan Online Single Submission (OSS) dan Indonesia National Single Window (INSW).
Digitalisasi tersebut bertujuan menutup celah pemalsuan dokumen yang sering terjadi pada proses manual. Dengan koneksi real-time ke data kuota dan INSW, PeSATS dapat secara otomatis menolak permohonan jika kuota habis atau dokumen tidak terverifikasi, sehingga mendorong transparansi dan ketertelusuran peredaran satwa liar.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Ahmad Munawir menyatakan bahwa sistem ini bukan hanya memangkas birokrasi, tetapi juga menjadi alat penting dalam memastikan legalitas perdagangan tumbuhan dan satwa liar.
"Digitalisasi pelayanan ini dijalankan sesuai arahan Menteri Kehutanan untuk memberikan kepastian waktu dan transparansi bagi para pengguna layanan. PeSATS bukan sekadar aplikasi pengurusan dokumen angkut, melainkan sistem informasi elektronik terintegrasi yang mengelola seluruh proses perizinan berusaha hingga pelaporan peredaran TSL," ujar Ahmad Munawir, dikutip dari situs resmi Kemenhut.
Efisiensi pelayanan pun meningkat signifikan, dengan waktu penerbitan SATS-DN yang sebelumnya mencapai satu hingga tiga bulan kini hanya memakan waktu satu hingga tiga hari kerja. Sedangkan untuk perizinan SATS-LN seperti ekspor, impor, dan re-ekspor, proses dapat diselesaikan dalam sekitar 60 menit.
Ke depan, Direktorat KSG berencana terus meningkatkan stabilitas sistem, memperluas jam layanan, serta mengoptimalkan kanal pengaduan masyarakat agar perlindungan tumbuhan dan satwa liar lebih efektif dan berkelanjutan.