Kemensos Salurkan Bansos Triwulan III 2026 dan Targetkan Pemberdayaan
Kementerian Sosial mulai mencairkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai Triwulan III pada Senin, 20 Juli 2026. Langkah ini diambil guna meringankan beban ekonomi sekaligus mendorong kemandirian masyarakat prasejahtera di berbagai wilayah Indonesia.
Penyaluran bantuan tersebut mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang telah diperbarui bersama Badan Pusat Statistik. Dilansir dari CNBC Indonesia dan Kompas.tv, terdapat perubahan daftar penerima akibat proses verifikasi yang dinamis di tingkat daerah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pembaruan data dilakukan secara berjenjang dari tingkat rukun tetangga hingga kabupaten dan kota sebelum diserahkan ke pusat. Upaya pembersihan data terus berjalan demi memastikan ketepatan sasaran alokasi bantuan.
"Kemarin kita sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kita sedang cleansing, Insyaallah dalam waktu dua-tiga hari ini sudah selesai, dan setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan" kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Menurutnya, proses pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala setiap tiga bulan bertujuan meminimalkan kesalahan sasaran dalam distribusi jaring pengaman sosial.
"Intinya dengan pemutakhiran ini diharapkan yang namanya bansos ini diterima oleh mereka yang berhak" ujar Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Pemerintah juga menerapkan paradigma baru bertajuk "Bansos Sementara, Berdaya Selamanya" untuk memperkuat kemandirian ekonomi penerima manfaat atas arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Nah setelah diterima oleh mereka yang berhak, akan ditindaklanjuti dengan program pemberdayaan. Ini yang baru dari Pak Presiden Prabowo, jadi tidak hanya diberi bansos, tapi kita kuatkan dengan pemberdayaan, sehingga keluarga-keluarga ini nanti terukur bisa naik kelas" kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Kementerian Sosial menargetkan lebih dari 150 ribu Keluarga Penerima Manfaat untuk berpartisipasi dalam program penguatan usaha tahun ini.
"Kita harapkan mereka tahun berikutnya nanti sudah tidak menerima bansos lagi, tapi mengembangkan usaha yang hasilnya lebih besar daripada mereka yang menerima bansos" jelas Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Terdapat tiga skema utama yang ditawarkan pemerintah berdasarkan hasil penilaian kebutuhan masing-masing keluarga, yaitu peningkatan keahlian, perluasan akses, dan penambahan aset.
"Ya kita coba apanya dulu, (misal) mereka butuh peningkatan keterampilan atau mereka butuh tambahan aset, tempat untuk usaha misalnya, atau mungkin juga yang ketiga aksesnya dibuka, mungkin dikerjasamakan dengan banyak pihak" pungkas Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Sebelumnya, dalam keterangan resmi yang dikutip dari Antara, ia juga mengonfirmasi tahapan penyelesaian pembersihan data menjelang tanggal distribusi bantuan.
"Bansos triwulan ke-III sedang kita proses. Kemarin kita sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kita sedang cleansing. Insyaallah dalam waktu dua-tiga hari ini sudah selesai, dan setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan" jelas Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Besaran dana tunai yang diterima masyarakat bervariasi bergantung pada kriteria komponen dalam kartu keluarga. Berikut adalah daftar lengkap nominal indeks bantuan PKH per triwulan untuk setiap kategori penerima:
| Kategori Penerima Manfaat | Besaran Bantuan per Triwulan |
|---|---|
| Ibu hamil | Rp750.000 |
| Anak usia 0-6 tahun | Rp750.000 |
| Siswa SD | Rp225.000 |
| Siswa SMP | Rp375.000 |
| Siswa SMA/sederajat | Rp500.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 |
| Lansia usia 60 tahun ke atas | Rp600.000 |
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp2.700.000 |
Masyarakat dapat melakukan konfirmasi status kepesertaan mereka secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau lewat aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan nomor NIK 16 digit. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data di lapangan, usulan perbaikan dapat diajukan kembali melalui operator kelurahan atau dinas sosial setempat untuk divalidasi oleh BPS pada periode berikutnya.