Kemenperin Berencana Membentuk Dewan Kawasan Industri Nasional

Share

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana membentuk Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN) guna memperkuat koordinasi pengembangan kawasan industri secara nasional pada rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Pembentukan badan baru ini dilansir dari Detik Finance bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan serta operasional kawasan industri di seluruh Indonesia. Langkah tersebut diambil demi meningkatkan daya saing sektor manufaktur domestik secara signifikan.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy menerangkan perlunya pembentukan badan koordinasi baru tersebut dalam pertemuan formal bersama jajaran legislatif.

"Dalam rangka mendukung penyelenggaraan kawasan industri secara nasional, perlu dibentuk Dewan Kawasan Industri Nasional atau DKIN," kata Tri Supondy, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin.

Struktur kepemimpinan lembaga baru ini dirancang melibatkan otoritas tertinggi negara. Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan menjabat sebagai Ketua, didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selaku Wakil Ketua, sedangkan posisi Ketua Harian akan diisi oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

"DKIN ini dipimpin langsung oleh Presiden sebagai Ketua, Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua, dan Menteri Perindustrian sebagai Ketua Harian, dengan anggota yang berasal dari kementerian/lembaga terkait serta pemangku kepentingan atau perwakilan pemangku kepentingan," ujar Tri Supondy, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin.

Terkait urusan administratif, operasional DKIN nantinya bakal didukung penuh oleh jajaran internal Kementerian Perindustrian.

"Operasional DKIN ini akan didukung oleh satu sekretariat yang dipimpin secara ex officio oleh pejabat struktural di Kementerian Perindustrian untuk memastikan sinkronnya tugas Kementerian Perindustrian dengan peran DKIN," jelas Tri Supondy, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin.

Meskipun demikian, target waktu spesifik terkait realisasi pembentukan badan baru tersebut masih belum dipaparkan secara mendetail ke publik.

"Dewan ini bertugas merumuskan kebijakan percepatan pembangunan kawasan industri, menyelesaikan permasalahan yang bersifat lintas sektor, menyusun strategi pengembangan, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang kawasan industri," tandas Tri Supondy, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author