Kemenkeu bakal Kenakan Pajak Ekspor Perhiasan Berat Tertentu

Share

Kementerian Keuangan berencana mengenakan pajak ekspor terhadap perhiasan dengan berat tertentu melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan. Kebijakan ini disiapkan untuk menutup celah manipulasi aturan bea keluar ekspor emas, seperti dilansir dari Detik Finance.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi pengetatan aturan tersebut di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta pada Kamis (13/8/2026). Langkah ini diambil lantaran marak praktik pendaftaran ekspor emas murni yang dicap sebagai perhiasan guna menghindari tarif bea keluar.

"Nanti kita akan perketat lagi dengan mengubah peraturan Kementerian Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pengawasan diperketat karena ditemukan banyak kasus pencapan emas secara asal-asalan agar lolos pemeriksaan bea cukai sebagai barang perhiasan. Pelaku mengeksploitasi celah hukum dengan mengklaim batangan emas seberat satu kilogram sebagai kalung.

"Mereka merubah sebagian mengakali dengan ekspornya dalam bentuk perhiasan. Tapi nanti juga akan kita perketat. Karena kadang-kadang perhiasannya asal-asalan.

Yang penting mereka ekspor emas. Kenapa tangkapnya di sini? Satu kilo cuma dicap-cap gampang, terus mereka bilang itu kalung," terang Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Lonjakan kasus penyelundupan emas belakangan ini juga dipicu oleh pemberlakukan bea keluar emas yang membuat sejumlah pihak enggan membayar kewajiban pajak. Purbaya mengindikasikan pasokan emas ilegal tersebut sebagian besar berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

"Ini indikasi yang jelas bahwa kebijakan kita rupanya cukup mengganggu PETI itu. Sehingga terjadi peningkatan penyelundupan seperti ini. Tapi yang jelas kami akan ketatkan pengawasan di semua titik keluar Indonesia," terang Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pemerintah mengimbau setiap warga yang hendak membawa emas ke luar negeri untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku di Bea Cukai.

"Saya mengimbau kalau memiliki kebutuhan membawa emas ke luar negeri, jangan disembunyikan. Sampaikan kepada petugas Bea Cukai dan penuhi ketentuannya. Jadi lebih baik bertanya sebelum berangkat daripada harus berhadapan dengan proses hukum karena mengabaikan kewajiban yang berlaku," tutur Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author