Kemenkeu Kaji Ulang Kebijakan Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah mengkaji ulang kebijakan Pajak Penghasilan atas Jaminan Hari Tua (PPh JHT) menyusul desakan dari serikat pekerja yang menilai aturan tersebut memberatkan. Evaluasi komprehensif ini dilakukan di Jakarta guna mencari peluang penyesuaian regulasi yang saat ini berbasis Peraturan Pemerintah. Dilansir dari Bloomberg Technoz, peninjauan kembali ini mencakup opsi penaikan ambang batas saldo bebas pajak yang saat ini dipatok sebesar Rp50 juta ataupun penurunan tarif pungutan.
Sesuai PP Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT sekaligus dikenai PPh Pasal 21 final 0 persen untuk saldo hingga Rp50 juta dan 5 persen untuk saldo di atas nominal tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memberikan penjelasan mengenai tantangan dalam mengubah regulasi ini pada Selasa (30/6/2026).
"Terkait penyesuaian pengenaan PPh atas JHT, perlu kita kaji lagi. Karena kalau mau mengubah aturan, bukan hal yang mudah, apalagi dasar hukumnya dari peraturan pemerintah," kata Inge dalam media briefing di Kantor DJP, Selasa (30/6/2026).
Pemerintah menampung masukan dari publik untuk menyusun arah kebijakan yang tepat. Formulasi final nantinya akan diputuskan berdasarkan hasil telaah tim teknis. "Kami harus lihat dulu apakah yang diusulkan itu penambahan threshold atau batas pengenaan, atau mungkin penurunan tarif. Semua bisa dikaji, tetapi tentu bergantung pada hasil kajian yang dilakukan," ujarnya.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah sedang membandingkan skema pajak ini dengan regulasi di negara-negara lain. Langkah tersebut diambil agar kebijakan baru dapat memberikan rasa keadilan yang merata. ”Kami akan lihat aturan yang ada seperti apa dan juga membandingkan dengan best practice dunia. Jadi bisa dikasih keringanan, bisa tidak, tergantung hasil pemeriksaan kami,” kata Purbaya ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (29/6/2026).
Pemerintah menegaskan proses evaluasi dilakukan dengan sangat cermat agar relaksasi fiskal tepat sasaran. Kebijakan ini diharapkan tidak memicu salah sasaran yang justru menguntungkan kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.