Kemenkeu Batasi Usulan Tambahan Anggaran Kementerian 2027

Share

Kementerian Keuangan memperkirakan tidak akan memenuhi seluruh usulan tambahan anggaran kementerian dan lembaga yang mencapai Rp 984 triliun untuk tahun 2027 demi menjaga defisit anggaran tetap aman. Kepastian tersebut disampaikan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa peninjauan ulang akan dilakukan untuk memilah usulan anggaran yang layak dipenuhi. Kebijakan ini diambil agar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 tetap berada dalam batas kesepakatan sebesar 1,80-2,40 persen dari produk domestik bruto (PDB).

"Mungkin kita lihat, nggak akan sampai semuanya. Pasti nggak semuanya akan dipenuhi," kata Purbaya kepada wartawan.

Pemerintah berkomitmen untuk menyesuaikan tambahan anggaran dengan target defisit yang telah ditetapkan. Berdasarkan penilaian awal, besaran permintaan tambahan dari berbagai instansi tersebut dinilai melebihi ruang defisit yang tersedia saat ini.

"Nanti kita lihat mana yang pantas, mana yang enggak. Yang jelas, kita kan ada target defisitnya berapa. Selama defisitnya dipenuhi ya sudah, tapi rasanya sih itu (permintaan Rp 984 triliun) di atas defisit yang ada kan," ucap Purbaya.

Sebelumnya, rincian kebutuhan tambahan anggaran belanja tersebut diungkapkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI berdasarkan kompilasi usulan dari Komisi I sampai Komisi XIII. Pagu indikatif belanja kementerian dan lembaga untuk tahun 2027 awalnya dirancang sebesar Rp 1.389,94 triliun sebelum adanya pengajuan tambahan.

"Kami melakukan sinkronisasi, kompilasi dan sebagainya dari semua usulan Komisi I-XIII, DPD, MPR, BPK dan sebagainya yang secara resmi kami akan sampaikan ke pemerintah. Usulan dari berbagai pembahasan yang sudah disepakati antara komisi dengan mitra masing-masing, pagunya Rp 1.389,84 triliun, usulan tambahannya Rp 984 triliun," kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam rapat kerja pada Senin (29/6/2026).

Apabila seluruh usulan tersebut disetujui, maka total anggaran belanja kementerian dan lembaga tahun depan melonjak menjadi Rp 2.373,84 triliun. Angka ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan alokasi anggaran pada tahun 2026 yang tercatat sebesar Rp 1.510,5 triliun.

Pihak parlemen menyatakan bahwa keputusan akhir mengenai kepatutan penambahan anggaran sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah melalui Menteri Keuangan. Hasil akhir alokasi belanja tersebut dijadwalkan akan dibacakan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Nota Keuangan pada pertengahan Agustus mendatang.

"Kita akan menunggu tanggal 16 Agustus Nota Keuangan yang akan disampaikan pemerintah," ucap Said.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author