Kemendikdasmen Segera Salurkan Dana BOSP Tahap 2 Juli 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersiap mengucurkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap 2 Tahun Anggaran (TA) 2026. Penyaluran dana bantuan operasional ini dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026.
Seperti dikutip dari Detikcom, alokasi nonfisik ini ditujukan guna menyokong kebutuhan operasional sekolah di luar personalia. Skema BOSP mencakup BOP PAUD, dana BOS untuk tingkat SD hingga SMK dan SLB, serta BOP Kesetaraan.
Pihak sekolah diwajibkan melengkapi lima kriteria utama agar proses pencairan berjalan lancar. Kemendikdasmen menetapkan tenggat waktu penarikan data yang akan berlangsung dari tanggal 20 sampai 30 Juni 2026.
Berdasarkan informasi resmi dari Direktorat SMA, pengelola sekolah harus memperhatikan beberapa poin penting sebelum proses sinkronisasi data dilakukan.
Pertama, sekolah wajib merampungkan laporan TA 2025 dengan status penutupan Buku Kas Umum (BKU) yang sudah berjalan selama 12 bulan. BKU ini menjadi instrumen pencatatan bulanan untuk seluruh pemasukan serta realisasi pengeluaran bantuan.
Kedua, pihak manajemen sekolah harus melakukan konfirmasi laporan TA 2025 melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS).
Ketiga, bagi satuan pendidikan yang menerima dana BOSP Kinerja 2025, laporan pertanggungjawaban untuk TA 2025 tersebut harus sudah diselesaikan.
Keempat, sekolah diwajibkan menyetorkan laporan penyaluran untuk BOSP tahap 1 TA 2025.
Kelima, persentase realisasi pada laporan Tahap 1 TA 2026 minimal harus sudah menyentuh angka 50 persen.
"Segera penuhi syarat salur tahap 2 sebelum (20-30 Juni 2026) jika ingin masuk (pencairan) tahap 2 gelombang 1," ungkap Direktorat SMA.
Mekanisme Pencairan dan Komponen Penggunaan
Ketentuan regulasi mengenai bantuan ini berpijak pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Besaran nominal dana BOS dihitung lewat perkalian antara jumlah siswa dengan satuan biaya BOS Reguler di tiap wilayah.
Dana bantuan tersebut ditransfer langsung ke rekening resmi lembaga pendidikan. Rekening yang digunakan wajib menggunakan nama yang terdaftar di aplikasi Dapodik dan diawali dengan kode NPSN.
Pemerintah Daerah (Pemda) memegang wewenang untuk menetapkan rekening tersebut. Selanjutnya, dinas terkait akan meneruskan data rekening kepada kementerian melalui sistem aplikasi khusus Rekening Satuan Pendidikan.
Penggunaan dana BOSP ini dialokasikan untuk 12 komponen utama sekolah, mulai dari penerimaan murid baru, pengembangan perpustakaan, hingga pelaksanaan pembelajaran dan ekstrakurikuler. Pembiayaan juga mencakup asesmen, administrasi, peningkatan profesi guru, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana, penyediaan alat multimedia, kompetensi keahlian, dukungan keterserapan lulusan, hingga pembayaran honor.