Kemendikdasmen Salurkan Bantuan Dana PIP 2026 Hingga Rp1,8 Juta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali menyalurkan bantuan dana Program Indonesia Pintar 2026 bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk jenjang SD hingga SMA sederajat.
Penyaluran bantuan ini bertujuan agar anak-anak terhindar dari risiko putus sekolah dan dapat memenuhi kebutuhan operasional pendidikan seperti seragam, alat tulis, serta biaya transportasi.
Besaran dana yang diterima peserta didik disesuaikan dengan jenjang pendidikan serta tingkat kelas. Siswa jenjang SD/SDLB/Paket A memperoleh Rp450.000 per tahun, sedangkan siswa jenjang SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun.
Untuk jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C, siswa penerima dana bantuan penuh dialokasikan hingga Rp1.800.000 per tahun.
Perbedaan nominal bantuan juga berlaku bagi siswa baru dan siswa kelas akhir karena hanya menjalani setengah tahun ajaran dalam satu tahun anggaran berjalan. Bagi kelas 1 dan kelas 6 SD disalurkan Rp225.000, kelas 7 dan kelas 9 SMP disalurkan Rp375.000, serta kelas 10 dan kelas 12 SMA/SMK disalurkan Rp500.000 hingga Rp900.000.
Proses pendaftaran PIP tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta didik, melainkan diusulkan oleh pihak sekolah melalui pendataan. Kriteria penerima diprioritaskan bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar, terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, serta anak yatim pitu atau penyandang disabilitas.
Mekanisme pengajuan dilakukan dengan menyerahkan berkas seperti fotokopi Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan Surat Keterangan Tidak Mampu ke sekolah untuk diverifikasi oleh Dinas Pendidikan sebelum ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.