Kemendagri Tegaskan Penghentian HGB Ruko STC Pekanbaru Sesuai Aturan
Kementerian Dalam Negeri mengonfirmasi bahwa kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan ruko di Sukaramai Trade Center telah sesuai dengan regulasi pengelolaan barang milik daerah, Sabtu (8/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Kepastian tersebut diperoleh setelah pimpinan dan sejumlah anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru berkonsultasi langsung ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini diambil guna memastikan dasar hukum pengembalian aset daerah pascaberkahirnya masa kerja sama bangun guna serah.
Konsultasi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD M Dikky Suryadi Khusaini beserta anggota Komisi I tersebut menegaskan bahwa penataan seluruh ruko STC mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Dari hasil konsultasi kami di Kemendagri, sudah sangat jelas bahwa langkah Pemerintah Kota Pekanbaru tidak memperpanjang ruko STC tersebut sudah sesuai dengan aturan. Jadi kalau memang regulasi tidak memperbolehkan, tentu kami di DPRD juga tidak mungkin meminta pemerintah daerah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan disampaikan seluruhnya, tidak hanya 133 ruko," ujar Firman, Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru.
Status objek kerja sama secara otomatis kembali menjadi milik pemerintah daerah setelah masa kontrak BGS usai. Oleh karena itu, mekanisme pengelolaan aset wajib tunduk pada aturan Barang Milik Daerah dan tidak dapat diperpanjang secara otomatis melalui HGB oleh pihak ketiga.
"Artinya, apa yang dilakukan Pemerintah Kota sudah tepat dan sesuai dengan aturan. Ke depan, yang harus dilakukan adalah mencari pola pengelolaan atau penyewaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar aset daerah tetap memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Firman, Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru.
DPRD Kota Pekanbaru mendorong pemerintah daerah segera merumuskan skema penyewaan atau pengelolaan baru yang sah demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat serta mengoptimalkan pendapatan daerah.