Keluarga Bocah Korban Perundungan di Taman Kramat Lanjutkan Jalur Hukum
Orang tua MWP (6), seorang bocah yang menjadi korban perundungan di Taman Kramat, Jakarta Pusat, menegaskan sikap untuk tetap menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan bagi anak mereka. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom pada Jumat (13/6/2026), pihak keluarga meminta para pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ibu korban, V (26), menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi sama sekali dari pihak pelaku mengenai upaya perdamaian. Oleh karena itu, keluarga memilih untuk menyerahkan seluruh penanganan kasus kekerasan ini kepada pihak kepolisian.
"Kalau dari awal dia masuk rumah sakit sampai sekarang tidak ada niat sama sekali untuk meminta maaf," kata V saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2026).
V menerangkan bahwa dirinya juga tidak mengenal para pelaku maupun pihak keluarga mereka. Saat ditanyakan mengenai peluang penyelesaian secara damai, ia menyatakan keinginan agar kepolisian segera mengambil tindakan tegas.
"Tetap jalur hukum saja. Saya secepatnya ingin ditindak langsung oleh Bapak Polisi," ujarnya.
Pernyataan tersebut dipertegas kembali oleh V yang menyatakan bahwa sejauh ini komunikasi antar kedua belah pihak masih kosong.
"Belum, belum sama sekali," katanya saat ditanya mengenai komunikasi dengan pihak pelaku.
Langkah hukum tersebut juga didukung penuh oleh ayah korban, B (29). B mengungkapkan sempat ada upaya dari salah satu pelaku untuk menemui keluarga dan menyampaikan permohonan maaf, namun hal tersebut tidak mengubah keputusan mereka.
"Tapi ada sempat awalnya buat ketemu, minta maaf memang ada dari satu pelaku itu. Tapi dari pihak kami sebagai keluarga ya tetap ke jalur hukum sih. Minta keadilan saja," ujar B.
Menurut penjelasan B, pelaku yang berupaya membuka komunikasi tersebut merupakan seorang pemuda berinisial L. Pihak keluarga korban tetap menaruh harapan besar agar proses hukum ini berjalan sampai tuntas.
"Kalau dari keluarga pelaku yang atas nama Lingga itu memang ada berusaha buat komunikasi, minta damai atau gimana. Tapi tetaplah dari pihak kami sebagai korban, minta keadilan saja," katanya.
Lebih lanjut, B memaparkan bahwa kedua terduga pelaku kini telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang ia terima, salah satu pelaku kemungkinan dipulangkan karena statusnya yang masih di bawah umur.
"Katanya kalau yang SMP ini karena faktor di bawah umur mungkin bisa dipulangkan, tapi di bawah pengawasan kepolisian," ujarnya.
Fokus utama keluarga saat ini adalah memastikan penegakan hukum berjalan adil, mengingat MWP sempat tidak sadarkan diri hingga harus mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU.
"Ya, tetap jalur hukum ini," tegasnya.
Peristiwa perundungan ini terjadi ketika korban yang berusia enam tahun sedang bermain di Taman Kramat pada Minggu (7/6). Korban kemudian diangkat oleh dua pelaku remaja berusia 17 dan 16 tahun, lalu dibawa ke tiang listrik hingga korban tersengat aliran listrik. Kedua pelaku sempat melarikan diri sebelum kembali untuk menyeret korban menjauh dari tiang, dan saat ini keduanya telah diamankan oleh polisi.