Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Menerima Pelimpahan Kasus Richard Lee
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka Richard Lee beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Jumat (5/6/2026). Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan peredaran kosmetik ilegal dan klaim berlebihan tersebut dinyatakan lengkap atau P21, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kini tengah mempersiapkan proses persidangan dan memastikan bahwa tersangka berada dalam kondisi kooperatif. Pemrosesan perkara ini juga melibatkan pembentukan tim jaksa penuntut umum demi kelancaran persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, mengonfirmasi penerimaan berkas perkara beserta tersangka dalam koordinasi tersebut.
"Hari ini ya Senin, dapat menyampaikan bahwa tersangka pada hari ini, DRL, sudah kita terima pelimpahannya hari Jumat. Yang mana pada hari Jumat itu dinyatakan tahap dua. Tahap dua itu adalah pelimpahan, penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Made, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang.
Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa koordinasi pelimpahan ini segera berjalan sesaat setelah tersangka tiba dari wilayah Cilegon.
"Jadi dari hari Jumat sore, DRL setelah dari Cilegon diterima di sini karena berkas perkara sudah kita nyatakan P21, sehingga yang bersangkutan diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Peneliti," ujar Made, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang.
Selama proses administrasi pelimpahan tahap dua berlangsung, tim kejaksaan juga memastikan kondisi kesehatan tersangka.
"Saat dilakukan pemeriksaan kemarin, sudah terang benderang semua dan semua juga sudah diakui oleh DRL. Kemudian kondisi yang pada saat itu dalam kondisi sehat," kata Made, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang.
Untuk mengawal jalannya persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menunjuk kombinasi jaksa dari tingkat kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi.
"Sudah. Jadi Kejari, Bapak Kepala Kejaksaan Negeri sudah langsung menunjuk tim sebanyak empat orang dari P16A di Kota Tangerang. Jadi jumlah keseluruhan JPU yang akan bersidang nanti tujuh orang. Tiga dari Kejati, empat orang dari Kejaksaan Negeri," ujar Made, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang.
Pimpinan tim penuntut umum juga telah ditetapkan untuk memimpin langsung persidangan yang akan datang.
"Yang Katimnya adalah Kasubsi Penuntutan, Pak Randika nanti yang akan memimpin persidangan ini," imbuh Made, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang.
Banyaknya jumlah personel jaksa penuntut umum yang dikerahkan diklaim sebagai langkah antisipasi terhadap jadwal persidangan lain.
"Secara SOP JPU berapa saja boleh karena ini perkara dari Kejati, limpahan Kejati, dan diserahkan kembali kepada Kejari Kota Tangerang yang mana locus delicti-nya di Kota Tangerang, maka yang menangani Jaksa Kota Tangerang," ujarnya Made, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang.
Penugasan ini diatur sedemikian rupa agar jalannya persidangan tetap efektif tanpa mengganggu penyelesaian kasus hukum lainnya.
"Jadi nanti paling yang bersidang cuma dua ataupun tiga orang. Jadi supaya perkara ini tidak terhambat, prosesnya bisa dilakukan secara cepat," katanya Made, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang.
Kejaksaan menaruh perhatian lebih pada penanganan perkara ini karena sifatnya yang menarik perhatian masyarakat luas di samping tingginya volume perkara di Kota Tangerang.
"Karena perkara di Kota Tangerang ini kan sangat banyak sekali. Sehingga jaksa yang menangani ini lebih konsen, lebih full. Tidak hanya perkara ini saja, semua perkara kita tangani dengan baik. Karena ini merupakan perkara yang menarik perhatian publik, sehingga pimpinan lebih concern kepada tersangka DRL ini," ungkap Made, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang.
Terkait administrasi persidangan, institusi kejaksaan langsung meneruskan berkas perkara tersebut melalui jalur digital ke pihak pengadilan.
"Setelah dilakukan tahap dua, sore itu kita langsung limpahkan berkas perkara di pengadilan melalui sistem namanya E-Berpadu. Kemudian dari sistem itu, dari pelimpahan berkas perkara tersebut, masih dilakukan verifikasi," jelas Made, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang.
Estimasi waktu hingga keluarnya penetapan jadwal sidang resmi biasanya memakan waktu sekitar satu pekan kerja.
"Hari ini pun akan masih dilakukan verifikasi dan menentukan jadwal persidangan. Biasanya 7 hari dari kita limpah berkas sampai dengan ditentukan jadwal persidangan. Ketika sudah ditentukan jadwal persidangan, maka akan dikeluarkan penetapan oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang," ungkap Made, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang.
Otoritas kejaksaan menegaskan tempat pelaksanaan sidang akan sepenuhnya digelar di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang.
"Berkas sudah kita limpahkan. Tinggal menunggu jadwal sidangnya saja," pungkas Made, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang.
Kasus hukum yang menjerat Richard Lee ini bermula dari adanya laporan resmi yang dilayangkan oleh sesama dokter kecantikan, Amira Farahnaz atau Dokter Detektif, ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Richard Lee dilaporkan atas dugaan melakukan overclaim terhadap produk skincare miliknya serta dugaan peredaran kosmetik ilegal yang menyesatkan konsumen.