Kejaksaan Selidiki Pembelian Motor Listrik Badan Gizi Nasional
Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa pengadaan motor listrik instansi tersebut tengah diselidiki oleh pihak kejaksaan sehingga belum bisa dicatat sebagai aset resmi, sebagaimana dilaporkan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Jumat (17/7/2026).
Dilansir dari Detikcom, pengusutan oleh penegak hukum ini membuat kendaraan operasional tersebut belum dikategorikan sebagai aset peralatan dan mesin definitif meskipun pembayarannya telah dilunasi.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan rincian pengeluaran institusinya yang sempat menarik perhatian publik, terutama mengenai besarnya nilai uang muka yang dialokasikan pada tahun anggaran sebelumnya.
"Kemudian uang muka belanja, ini ada pertanyaan kenapa ada uang muka besar sekali di tahun 2025, itu adalah uang muka pembayaran motor listrik yang kemudian jadi ramai itu," kata Agustina, Wakil Kepala BGN.
Berdasarkan data pemaparan, uang muka pengadaan motor listrik yang dibayarkan pada tahun 2025 mencapai Rp 167.577.797.695, sedangkan sisa pelunasan pada tahun 2026 tercatat sebesar Rp 243,9 miliar.
"Jadi uang mukanya dibayar tahun 2025, pembayaran terakhirnya di tahun 2026 Rp 243,9 M," beber Agustina, Wakil Kepala BGN.
Meskipun seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan oleh pihak BGN, status hukum dari pengadaan ini membuat pencatatan aset negara tersebut menjadi tertunda.
"Ini nilainya Rp 243 M ini hanya uang mukanya saja yang kami catat di 2025, untuk 2026 ini sudah dilunasi tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif, karena apa? Karena masih dalam proses penyidikan oleh kejaksaan," ujar Agustina, Wakil Kepala BGN.