Kejaksaan Agung Usut Pengadaan Motor Listrik Badan Gizi Nasional

Share

Kejaksaan Agung menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan puluhan ribu unit motor listrik untuk Badan Gizi Nasional senilai Rp 1,03 triliun, seperti dilansir dari Detik Oto.

Aset berupa kendaraan roda dua yang dipesan dari pihak ketiga tersebut kini belum memiliki kejelasan peruntukan setelah dialokasikan ke berbagai daerah.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menjelaskan bahwa seluruh biaya pengadaan kendaraan ramah lingkungan tersebut telah dilunasi oleh negara dan resmi menjadi aset lembaga.

"Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Ya nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN, atau kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat," ujar Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresidenan.

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebelumnya merencanakan kendaraan ini untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di daerah, namun Dudung menganggap fasilitas tersebut kurang mendesak karena besaran insentif pegawai dinilai sudah mencukupi.

"Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan (insentif SPPG Rp 6 juta), kalau nyicil satu motor kan cukup. Nggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya (menggunakan motor listrik BGN)," tambah Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresidenan.

Penyidik korps adhyaksa menemukan total nilai proyek lewat vendor PT YAT mencapai Rp 1.035.515.297.908,02, meskipun perusahaan itu diketahui tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki jaringan dealer resmi.

Melalui situs resminya, PT YAT mengklaim bergerak di sektor jasa logistik, penyediaan alat kesehatan, hingga pemenuhan kebutuhan kendaraan bertenaga setrum.

"Kami menyediakan layanan pengadaan motor listrik secara profesional dan siap menjadi mitra strategis Anda dalam setiap tahap, mulai dari perencanaan hingga distribusi unit ke lokasi Anda," demikian dikutip dari situs resmi PT YAT.

Berdasarkan data katalog Inaproc, jenis armada yang ditawarkan oleh vendor pemenang proyek tersebut mencakup varian tipe Emmo JVX GT dan model skuter perkotaan Emmo JVH Max.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author