Kejaksaan Agung Segel Gudang Penyimpanan Motor Listrik BGN
Kejaksaan Agung menyegel seluruh gudang penyimpanan belasan ribu unit motor listrik Emmo JVX GT milik Badan Gizi Nasional (BGN) pada Senin, 22 Juni 2026, guna mendata aset dan mencegah penyalahgunaan. Langkah penertiban ini dilansir dari Bloomberg Technoz dilakukan menyusul adanya usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengalihkan pemanfaatan motor-motor tersebut dari kepala SPPG kepada para guru honorer. Pihak Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan mengintervensi keputusan mengenai subjek penerima hibah kendaraan dinas tersebut dan menyerahkan seluruh regulasi kepada BGN.
"Kami tunggu BGN untuk penggunaannya," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi.
Penyegelan ini ditujukan untuk memantau sirkulasi unit yang diproduksi oleh PT Yasa Artha Trimanunggal, di mana korps adhyaksa memastikan proses pendataan seluruh unit rampung pada hari ini. "Hari ini selesai [didata dan disegel] untuk semuanya," ujar Syarief.
Institusi hukum tersebut mengonfirmasi bahwa tindakan pengamanan ini bukan bentuk penyitaan barang bukti secara keseluruhan, melainkan hanya mengambil beberapa sampel unit yang terkait pembuktian tindak pidana mark up anggaran. "Kan tidak kita sita semuanya," kata Syarief.
Penyidik sejauh ini telah menyegel dua fasilitas penyimpanan utama di wilayah Sentul dan Cikarang, Jawa Barat, yang menampung 17.600 unit dari total keseluruhan 21.801 unit motor dalam proyek pengadaan tersebut. Rencana pengalihan fungsi aset negara ini sebelumnya mencuat dalam rapat kerja antara BGN dan Komisi IX DPR yang mengevaluasi program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Distribusi kendaraan roda dua ini dialihkan sebagai solusi agar fasilitas yang telah dibeli menggunakan sisa anggaran negara tersebut tidak terbengkalai sekaligus membantu mobilitas guru honorer.