Kejaksaan Agung Deteksi 14 Kasus Korupsi Hery Susanto
Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung mendeteksi dugaan 14 kasus korupsi yang dilakukan oleh Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto pada Sabtu (30/05/2026).
Informasi tersebut diperoleh setelah Jimly meminta penjelasan langsung kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengenai perkara hukum yang menjerat pimpinan instansi pengawas pelayanan publik tersebut, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.
"Kasus yang terjadi sehubungan dengan HS [Hery Susanto] itu kalau dari dalam [internal Ombudsman], kami mendapatkan laporan ada 12 kasus. Banyak sekali," kata Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Etik Ombudsman.
Perbedaan jumlah temuan ini muncul karena data dari Korps Adhyaksa ternyata mencatat jumlah dugaan tindak pidana yang lebih banyak daripada hasil investigasi internal.
"Tapi Jaksa Agung bilang 'Enggak Pak, ada 14.' Jadi lebih lebih ekstrem." kata Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Etik Ombudsman.
Penyidikan resmi dari kejaksaan saat ini baru dibuka untuk satu kasus, di mana Hery diduga memperjualbelikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada pihak yang sedang berperkara.
Suap sebesar Rp1,5 miliar diduga mengalir dari perusahaan tambang nikel asal Sulawesi Tenggara, PT Toshida Indonesia, agar Ombudsman mengeluarkan LHP yang merevisi keputusan Kementerian Kehutanan.
Keputusan Kemhut sebelumnya mewajibkan PT Toshida membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum disetorkan selama periode 2013-2025.
Hery kemudian menyatakan terjadi pelanggaran oleh Kemhut dalam LHP Ombudsman, sehingga perusahaan tersebut diperbolehkan menghitung sendiri nilai PNBP yang harus disetor ke negara.
"Aspek hukum, kami gak bisa ikut campur mengungkapnya. Tapi di balik kasus hukum, pasti ada masalah etik," kata Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Etik Ombudsman.