Kejagung Usut Dua Klaster Korupsi Badan Gizi Nasional
Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran tahun 2025-2026 di Badan Gizi Nasional dengan menemukan dua klaster penyimpangan yang saling berkaitan. Penyelidikan paralel ini dilakukan di Jakarta pada Jumat (12/6/2026) untuk membongkar praktik ilegal pada lembaga pengelola program makan bergizi gratis tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pihak kejaksaan kini memfokuskan perhatian pada dua modus utama yang terjadi di dalam lembaga baru tersebut. Dua klaster tersebut mencakup praktik jual beli titik lokasi serta penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
"Jadi modus besar yang kita sidik sekarang ini ada dua klaster. Yang pertama adalah jual beli titik (lokasi), itu yang pertama. Kemudian yang kedua adalah pengadaan barang atau jasa," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Pada klaster pertama, penyidik mengendus adanya oknum swasta berinisial AYS yang mengintervensi penentuan lokasi satuan pelayanan program. AYS diduga memanfaatkan akses dari mantan pejabat lembaga untuk mengatur status kelayakan calon mitra di berbagai daerah.
Klaster kedua melibatkan pengadaan aset berupa sepeda motor listrik dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah. Penyidik mendeteksi adanya pengaturan harga perkiraan sendiri secara melawan hukum serta pemalsuan dokumen berita acara oleh pihak kontraktor.
"Anggaran (proyek pengadaan) sekitar Rp 1,1 triliun. Kami bisa menyatakan itu ada mark-up karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) dilakukan secara melawan hukum atau dikondisikan," jelas Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Hingga saat ini kejaksaan telah menetapkan total lima orang tersangka dalam pusaran kasus korupsi ini. Penyidik masih terus mendalami keterkaitan benang merah dan alur kerja sama di antara para tersangka termasuk keterlibatan mantan pimpinan lembaga.
"Ini kan satu kesatuan, cuma ibaratnya ini untuk pembuktian lebih ini saling, kan pengadaan yang berbeda. Ini jual beli titik, ini pengadaan, gitu. Tapi sama di satu area itu. Tapi nanti ada keterkaitan benang merahnya ada semua," ucap Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.