Kejagung Ungkap Capaian Jampidsus dan Benarkan Pengamanan Rumah

Share

Kejaksaan Agung RI mengonfirmasi adanya pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh prajurit TNI di Jakarta Selatan, setelah institusi tersebut menangani 12 kasus mega korupsi strategis dengan total penyelamatan kerugian negara mencapai Rp131,5 triliun selama periode 2020-2026.

"Memang untuk ini memang terkait itu memang ada," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

Pengamanan tersebut dilakukan bersamaan dengan penggeledahan sebuah restoran dan tempat penukaran uang oleh Polri di Cilandak pada Rabu (8/7/2026). Namun, Anang menegaskan bahwa penjagaan dari pihak militer bukan hal baru dan tidak hanya dikhususkan untuk mengamankan kediaman Febrie semata melainkan juga pimpinan lainnya.

"Itu saja memang dari dulu juga ada. Semenjak Jam Pidmil itu sudah lama kok, penggunaan itu. Enggak hanya Jampidsus, ada beberapa Jam lain juga dipakai di daerah-daerah juga ada," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

Sementara itu, Jampidsus Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa pihaknya fokus mengusut perkara korupsi yang berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat dan perekonomian negara.

"Pemberantasan korupsi harus fokus, diarahkan pada perkara yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan kepentingan negara atau program pemerintah," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam penanganan kasus dalam kurun 2020 hingga 2026, pihak Kejaksaan Agung mencatat keberhasilan besar dalam memulihkan keuangan negara dari berbagai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

"Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020-2026, dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu sebesar Rp 131.527.786.065.164,89," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Penyelamatan tersebut meliputi rincian tahunan mulai dari Rp8,3 triliun pada 2020 hingga meningkat signifikan menjadi Rp40,5 triliun pada tahun 2026. Lebih lanjut, mekanisme penegakan hukum ini juga melibatkan unit khusus lainnya untuk memaksimalkan pengembalian aset negara.

"Dan pada kesempatan ini, kami sertakan Kepala Badan Pemulihan Aset. Nanti dapat dijelaskan bagaimana upaya penyelamatan kerugian keuangan negara melalui tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Daftar 12 Kasus Mega Korupsi Ditangani Jampidsus
No Kasus Mega Korupsi Nilai Kerugian Negara
1 Tata Niaga Timah di PT Timah Tbk (2015–2022) Rp 300,003 triliun
2 Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina (2018–2023) Rp 285,017 triliun
3 Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asabri (2012–2019) Rp 22,788 triliun
4 Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (2008–2018) Rp 16,8 triliun
5 Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya Rp 6,047 triliun & Rp 12,312 triliun (perekonomian)
6 Usaha Perkebunan Sawit PT Duta Palma Group Rp 4,798 triliun, USD 7,85 juta & Rp 73,92 triliun (perekonomian)
7 Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia USD 609,81 juta (setara Rp 8,819 triliun)
8 Pengadaan BTS 4G Kominfo (2020–2022) Rp 8,032 triliun
9 Korupsi Impor Besi atau Baja Paduan Rp 1,06 triliun & Rp 18,89 triliun (perekonomian)
10 Korupsi Importasi Tekstil Ditjen Bea dan Cukai (2018–2020) Rp 183 miliar & Rp 1,646 triliun (perekonomian)
11 Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek (2019-2022) Rp 1,98 triliun
12 Program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional (2025–2026) Dalam proses perhitungan auditor BPKP

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024, Jampidsus memegang kendali penuh atas penyelidikan hingga eksekusi aset dalam kasus pidana khusus seperti korupsi dan pelanggaran HAM berat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author