Kejagung Pastikan Tidak Sita Seluruh Motor Listrik Program MBG

Share

Kejaksaan Agung memastikan tidak akan menyita seluruh unit motor listrik operasional Badan Gizi Nasional di daerah terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Jumat (05/06/2026).

Penyidik Korps Adhyaksa mendeteksi praktik lancung dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik Emmo JVX GT bernilai Rp1,03 triliun. Korps Kejaksaan menduga ada penggelembungan harga serta penunjukan vendor PT Yasa Artha Trimanunggal yang tidak memenuhi syarat.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa penyidik hanya mengambil beberapa unit kendaraan di kantor pusat sebagai sampel pembuktian.

"Kalau barang sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan," ujar Syarief kepada awak media, dikutip Jumat (05/06/2026).

Langkah ini diambil karena pembuktian tindak pidana korupsi pengadaan tidak memerlukan penyitaan total. Fokus utama tim penyidik saat ini tertuju pada proses hukum administrasi pengadaan barang yang sempat memicu polemik di media sosial.

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terpisah mengenai legalitas produksi kendaraan roda dua tersebut sebelum penanganan kasus bergulir.

"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk tidak hanya mendukung operasional program, tetapi juga mendorong industri nasional melalui penggunaan produk dalam negeri dengan TKDN yang signifikan," ujar Dadan.

Dadan mengklaim seluruh unit kendaraan diproduksi di fasilitas manufaktur Citeureup, Jawa Barat, dengan tingkat komponen dalam negeri mencapai 48,5 persen. Berdasarkan data Inaproc LKPP, harga satu unit motor listrik berdaya 7.000 watt tersebut dipatok Rp49,95 juta termasuk PPN.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author