KPK Tegaskan Berkas Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Lengkap
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum pada Rabu, 19 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pernyataan tersebut disampaikan KPK untuk menanggapi perlawanan dari pihak Yaqut yang mempertanyakan unsur kerugian negara serta keuntungan pribadi dalam dakwaan kasus pembagian kuota haji tambahan tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa seluruh hasil pemeriksaan penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan sebelum diserahkan ke penuntut umum.
"Kita sudah bisa buktikan di materi penyidikan yang sudah berjalan, dan terbukti dari hasil proses penyidikan yang kita lakukan, koordinasi dengan auditor BPK, sampai kemudian mengeluarkan hasil pemeriksaan dan kemudian diserahkan berkasnya ke penuntut umum, itu dinyatakan lengkap," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
Pihak KPK menegaskan verifikasi oleh jaksa penuntut umum menandakan bahwa perkara tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Artinya sudah diverifikasi oleh penuntut umum bahwa itu perkara layak untuk diteruskan ke tahap persidangan. Jadi silakan, kalau memang ada anggapan-anggapan, tidak ada penerimaan atau tidak ada KN, tetapi kita sudah tuangkan semua dalam suatu berkas perkara yang kemudian sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum KPK," ucap Taufik, Plt Direktur Penyidikan KPK.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas mengajukan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Agustus 2026. Penasihat hukum menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat dan mengabaikan kewenangan atributif terdakwa.
"Surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif Terdakwa berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 serta fakta bahwa KMA (Keputusan Menteri agama) Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan dari MoU resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024 yang membagi 20.000 kuota tambahan secara 10.000 reguler dan 10.000 khusus," kata Mellisa Anggraini, Pengacara Yaqut.
Pihak Kuasa Hukum menjelaskan pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus dilakukan berdasar pertimbangan keselamatan jemaah serta kondisi teknis di lapangan.
"Pembagian tersebut ditetapkan melalui prosedur internal perancangan hukum KMA 777 Tahun 2016 serta didasari pertimbangan teknis rasional berorientasi keselamatan jemaah, hifdzun nafs dan salus populi suprema lex esto, demi mereduksi kepadatan ekstrem dan keterbatasan daya tampung fisik di Armuzna, penyusutan area Muzdalifah, relokasi Mina Jadid, serta risiko keterbatasan petugas dan cuaca yang ekstrem," ujar Mellisa, Pengacara Yaqut.
Mellisa juga menilai aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus merupakan sirkulasi keuangan swasta yang tidak bersumber dari APBN sehingga tidak tepat jika dikaitkan dengan kerugian negara.
"Dana yang berasal dari jemaah dan perusahaan travel swasta murni merupakan sirkulasi keuangan masyarakat atau swasta yang tidak bersumber dari APBN maupun kekayaan negara yang dipisahkan. Narasi penerimaan uang swasta yang dikaitkan dengan kewenangan jabatan seharusnya masuk dalam rezim delik suap atau gratifikasi," kata Mellisa, Pengacara Yaqut.
Kuasa hukum menambahkan bahwa tuduhan penerimaan uang percepatan dan dana pengondisian Pansus DPR tidak diuraikan secara cermat, sehingga memohon agar dakwaan batal demi hukum.
"Sehingga memaksakan aliran dana swasta sebagai kerugian keuangan negara membuat uraian perbuatan tidak bersesuaian dan tidak bertaut dengan delik inti yang didakwakan, yang berakibat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel dan wajib batal demi hukum," ujar Mellisa, Pengacara Yaqut.
Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mendengarkan agenda putusan sela dari majelis hakim.
"(Memohon majelis hakim) Memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan Negara Kelas IA Jakarta Timur cabang KPK seketika setelah putusan sela dibacakan," ujar Mellisa, Pengacara Yaqut.