Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis

Share

Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis yang dikelola Badan Gizi Nasional, dilansir dari Detikcom pada Minggu (5/7). Penyidikan perkara ini terbagi dalam tiga klaster korupsi, yakni manipulasi titik satuan pelayanan pemenuhan gizi, pengadaan sepeda motor listrik, serta monopoli pengadaan tempat makan. Tersangka terbaru yang ditetapkan oleh penyidik adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan.

"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN ya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Selain Lalu Muhammad Iwan, enam tersangka lain yang sudah ditetapkan adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Tersangka lainnya meliputi Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Dalam klaster jual beli titik lokasi, Sony diduga memberikan akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra guna membatalkan status calon lokasi yang disetujui. "Yang pertama adalah jual beli titik (lokasi), itu yang pertama. Kemudian yang kedua adalah pengadaan barang atau jasa," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).

Sementara itu, Dadan Hindayana diduga memberikan akses kepada Glory Harimas Sihombing untuk mendapatkan titik dapur bagi yayasannya yang kemudian dijual kembali ke pihak lain. "Bahwa Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS," kata Syarief, Kamis (18/6). Glory juga diduga memberikan sejumlah uang tunai kepada Dadan yang bersumber dari mitra-mitra program tersebut.

"Yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," katanya.

Penyidik mengungkapkan pengurusan pengembalian status titik dapur tersebut menguntungkan yayasan milik Glory. "Sehingga Saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Saudara GHS untuk dikembalikan statusnya," sambung Syarief. Aliran dana dari mitra yang dibantu oleh Glory kemudian diserahkan langsung kepada mantan Kepala BGN.

"Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Saudara DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Saudara GHS agar menjadi mitra MBG," katanya.

Pada klaster kedua mengenai pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp 1,1 triliun, Andri Mulyono diduga melakukan penggelembungan harga bersama Lodewyk Pusung. "Anggaran (proyek pengadaan) sekitar Rp 1,1 triliun. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) dilakukan secara melawan hukum atau dikondisikan," jelas Syarief.

PT Yasa Artha Trimanunggal juga diketahui tidak memiliki dealer serta bengkel aktif, namun tetap menerima pembayaran penuh meski unit belum selesai dirakit. "AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik," ujarnya.

Manipulasi dokumen berita acara serah terima diduga dilakukan agar pembayaran dari anggaran negara bisa dicairkan seluruhnya. "Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100% atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," ujarnya. Pada klaster ketiga, Lalu Muhammad Iwan diduga menginisiasi pembentukan perusahaan bayangan pada tahun 2025 untuk memonopoli penjualan tempat makan kepada calon mitra.

"Jadi perannya adalah pada tahun 2025, ini Saudara LMI ini meminta Saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh Tersangka LMI," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Harga yang dipatok sepihak tersebut diduga sudah termasuk biaya pelicin agar titik lokasi mitra disetujui oleh Lalu. "Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," jelas Syarief.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author