Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis. Dilansir dari Detikcom, pihak kejaksaan menyebut Andri yang bertindak sebagai vendor pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional melakukan penggelembungan harga.
"AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Syarief menjelaskan bahwa tindakan penggelembungan tersebut dilakukan agar harga motor listrik mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan oleh Badan Gizi Nasional. Andri diduga telah mengatur harga perkiraan sendiri bersama pihak lembaga tersebut.
"With tujuan mendekati pagu yang tersedia," ujarnya.
Selain masalah harga, PT Yasa Artha Trimanunggal juga diduga belum memenuhi kriteria resmi sebagai vendor pengadaan motor listrik untuk satuan pelayanan bagi dapur program tersebut. Perusahaan ini diketahui belum memiliki jaringan distribusi dan perawatan di Indonesia.
"PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pendagaan belum dimulai," ujarnya.
Syarief membenarkan bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan motor listrik ini mencapai Rp 1,1 triliun. Namun, pihak kejaksaan masih mendalami rincian harga per unit dan total nilai kerugian akibat manipulasi harga tersebut.
"Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," ujarnya.
"Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," sambungnya.
Atas perbuatannya, Andri Mulyono dijerat menggunakan Pasal 603 dan 604 KUHP dan saat ini telah resmi ditahan oleh pihak berwenang.
Sebelum penetapan ini, Kejaksaan Agung telah menyeret empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus serupa. Para tersangka tersebut meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang dekat Sony.
Penyidik menduga terdapat berbagai penyimpangan dalam pengelolaan program ini, mulai dari afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola hingga manipulasi pengadaan berbagai fasilitas pendukung seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Dalam proses hukum yang berjalan, Sony telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dan menyerahkan puluhan nama kepada penyidik.