Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Sabtu (13/6), dilansir dari Detik Oto.
Andri Mulyono merupakan vendor penyedia motor listrik roda dua yang diborong oleh Badan Gizi Nasional untuk operasional satuan pelayanan program tersebut. Penyidik menemukan adanya dugaan penggelembungan harga kendaraan yang dilakukan secara melawan hukum.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengonfirmasi bahwa tersangka diduga memanipulasi Harga Perkiraan Sendiri bersama pihak internal Badan Gizi Nasional.
"Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Syarief Sulaeman Nahdi menambahkan bahwa perusahaan vendor tersebut disinyalir belum memenuhi kualifikasi resmi karena tidak memiliki jaringan purnajual yang memadai di dalam negeri.
"PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai," tutur Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Meskipun total pagu anggaran pengadaan kendaraan roda dua ini mencapai sekitar Rp 1,1 triliun, pihak kejaksaan masih melakukan audit menyeluruh untuk menentukan nominal pasti dari kerugian negara.
"Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Penyidik memastikan bahwa indikasi penggelembungan harga kelayakan unit kendaraan operasional tersebut sudah terlihat sangat jelas dari hasil pemeriksaan awal fisik kendaraan di lapangan.
"Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," lanjut Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Sebelum penetapan Andri Mulyono, institusi hukum ini telah menahan empat tersangka lain yakni Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Asep Yusuf Somantri.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Inaproc LKPP, Badan Gizi Nasional mengalokasikan total anggaran bertahap sejak Mei hingga Oktober 2025 dengan akumulasi puluhan ribu unit wilayah operasional satu, dua, dan tiga.