Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Tersangka Korupsi Badan Gizi
Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026 pada Jumat (12/06/2026), seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap bos penyedia sepeda motor listrik tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Tim penyidik menetapkan AM [Andri Mulyono] selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola BGN pada periode 2025–2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung.
Kasus ini bermula pada awal 2025 saat Andri menemui Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung untuk mempresentasikan profil perusahaannya agar bisa mendapatkan proyek pengadaan barang, yang kemudian berlanjut pada komunikasi aktif secara melawan hukum untuk pengadaan motor listrik sejak Februari 2025.
Andri diduga melakukan penggelebungan harga per unit sepeda motor listrik demi mendekati pagu anggaran yang tersedia setelah adanya pengondisian Harga Perkiraan Sendiri dan Kerangka Acuan Kerja oleh pihak internal BGN.
Perusahaan milik tersangka sendiri diketahui belum memiliki dealer resmi atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan penawaran, namun tersangka memanipulasi berita acara serah terima guna mencairkan pembayaran penuh sebesar 100 persen.
"Tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP dan saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung.
Penetapan ini membuat jumlah tersangka perkara korupsi Badan Gizi Nasional bertambah menjadi lima orang, termasuk Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Sonny Sanjaya, Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta seorang pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri.