Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada Kamis (30/7/2026).
Penyidik langsung menahan Nurman selama 20 hari di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah menemukan dua alat bukti keterlibatannya. Langkah ini memperluas penyidikan kasus pencucian uang Febrie yang sebelumnya ditahan di Rutan KPK sejak 24 Juli 2026.
Penetapan tersangka awal dilakukan usai tim penyidik menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie. Meski demikian, detail konstruksi perkara serta tindak pidana asal kasus ini belum diungkap secara rinci oleh pihak Kejaksaan Agung.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono.
Rudi menjelaskan bahwa pihak penyidik langsung mengambil tindakan penahanan terhadap Nurman.
"Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," katanya.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menantang penyidik Kejaksaan Agung untuk membuktikan kepemilikan aset emas dan uang asing yang ditemukan saat penggeledahan.
"Itu yang harus dibuktikan oleh penyidik. Yang pasti begini, ini poin utamanya ya: harus dibuktikan emas itu punya siapa, itu yang pertama. Emas dan uang valas yang ditemukan ya," ujar Febri.
Febri menegaskan pentingnya menelusuri keabsahan asal-usul barang bukti tersebut sebelum melangkah ke proses hukum lebih jauh.
"Harus dibuktikan asal-usulnya bagaimana. Asal-usulnya apakah itu dari sumber yang sah atau sumber yang tidak sah. Itu kan ada banyak kemungkinan," ucap dia.
Ia menyoroti kerancuan penetapan pasal jika tindak pidana utamanya belum dipastikan oleh penyidik.
"Kalau dari sumber tidak sah, harus dipilah lagi itu jenis tindak pidananya apa? Kalau tindak pidana korupsi nanti ke Pengadilan Tipikor, tapi kalau tindak pidana lain itu enggak bisa ke Pengadilan Tipikor. Nah, dalam konteks inilah kritik dan juga pendapat berbeda yang kami sampaikan. Kalau predicate crime-nya belum jelas, maka penetapan tersangka TPPU adalah penetapan tersangka yang terburu-buru, apalagi penahanan," sambungnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum meneliti adanya poin yang hilang serta dugaan pelanggaran pasal dalam surat perintah penahanan kliennya.
"Kita lihat dalam proses penahanan memang ada beberapa isu yang muncul, termasuk mulai dari isu kecil ada huruf (b), (c), dan (d) yang hilang di surat penahanan, dan juga tadi dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (5) yang tidak dipertimbangkan dalam proses penahanan ini. Tapi, ini proses masih berjalan ya, kami pasti masih telusuri lebih lanjut dari fakta yang kami miliki atau dokumen yang kami dapat," ucapnya.
Terkait kondisi penahanan Febrie di Rutan KPK, pihak juru bicara lembaga antirasuah menyampaikan prosedur yang sedang dijalani tersangka.
"Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Di sisi lain, praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menilai penahanan terhadap Febrie sudah tepat menurut aturan hukum untuk mencegah potensi intervensi saksi.
"Syarat kedelapan itu ada syarat yang disebutkan diduga akan mempengaruhi saksi supaya tidak menyampaikan fakta. Nah Febrie ini, tersangka ini mungkin sudah dalam kategorinya penyidik memenuhi itu," ujarnya.
Ferdinand menambahkan bahwa dinamika informasi sebelum penahanan menjadi pertimbangan logis bagi penyidik.
"Karena memang pemberitaan kencang sekali pada saat-saat sebelum beliau ditahan sebagai tersangka, bahwa Febrie katanya menghubungi ini itu segala macam. Faktanya kita tidak tahu kan, kita hanya mendengar, saya tidak mau masuk ke dalam beliau menghubungi siapa, tapi saya mau jelaskan syarat penahanan di dalam KUHAP itu ada syarat diduga akan mempengaruhi saksi," tuturnya.