Kejagung Terima Pelimpahan Tiga Kasus Korupsi Kasus Mantan Jampidsus

Share

Kejaksaan Agung RI menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya demi menjaga stabilitas penegakan hukum, Minggu (12/7/2026).

Langkah penyerahan penanganan perkara ini dilansir dari Detikcom mendapatkan apresiasi serta dukungan penuh dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena dinilai mampu mencegah friksi antarlebaga penegak hukum.

"MAKI menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo atas tindakan cepat untuk mengendalikan penanganan perkara dugaan korupsi yang diduga terkait dengan Febrie Adriansyah (mantan Jampidsus)," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Penyerahan perkara ini dipandang oleh MAKI sebagai bentuk pengembalian jalur hukum yang tepat tanpa menimbulkan kegaduhan publik yang tidak diperlukan dalam agenda pemberantasan korupsi.

"Perintah pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan adalah tindakan mengembalikan proses hukum kepada jalan yang benar, mencegah kegaduhan dan hiruk pikuk yang tidak dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi," kata Boyamin Saiman.

Boyamin Saiman juga menggarisbawahi bahwa jika penanganan tetap berada di kepolisian, maka potensi munculnya persepsi perselisihan antar-institusi akan menguat di mata publik.

"Karena apapun kalau perkara ini ditangani oleh kepolisian akan ada hambatan, karena apapun nanti dilimpahkan kepada Kejaksaan. Nah, kalau ini dilimpahkan kepada Kejaksaan, maka akan ditangani Kejaksaan terhadap pihak-pihak atau oknum Kejaksaan yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi, sehingga tidak akan ada hambatan dan lancar. Karena kalau ini masih di proses oleh polisi, kesan bahwa ini ada pertentangan, ada perseteruan, ada persaingan, begitu akan kental," kata Boyamin Saiman.

Dampak negatif lain dari penanganan yang tumpang tindih berpotensi mengaburkan tujuan utama pemberantasan korupsi akibat munculnya polemik yang berkepanjangan.

"Dan juga bahkan akan terkesan saling membuka borok, sehingga tujuan pemberantasan korupsi tidak akan tercapai, karena akan lebih banyak hirup pikuknya, akan banyak pro-kontranya, akan banyak negatifnya. Tapi kalau diserahkan, dilimpahkan kepada Kejaksaan, maka pemberantasan korupsi akan menemukan jalannya sesuai koridor hukum, tidak gaduh, dan kemudian tujuan pemberantasan korupsi akan tercapai," sambung Boyamin Saiman.

Lebih lanjut, MAKI memuji langkah manajemen pemerintahan yang diambil kepala negara dalam mengorkestrasi keharmonisan kinerja para pembantunya di sektor penegakan hukum.

"Dan memang inilah tugas seorang Presiden, harus memanajemen, harus mengelola, mengatur alur pemerintahan dan mengatur semua pembantu-pembantunya, Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan lain sebagainya. Dan mengorkesterasi, memanajemen pemerintahan dengan tata kelola yang baik, salah satunya mencegah dan memberantas korupsi. Dan tindakan Presiden, ini menurut saya adalah tindakan elegan, menjadikan semua lembaga-lembaga di bawah kendali beliau supaya tidak liar dan lain sebagainya," kata Boyamin Saiman.

Sementara itu, respons pengawasan juga datang dari legislatif melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja) oleh Komisi III DPR RI pada Sabtu (11/7/2026) untuk memantau perkembangan kasus korupsi komoditas batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel tersebut.

"Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Legislator tersebut menegaskan bahwa komisi hukum DPR berkomitmen penuh memanggil seluruh elemen terkait guna memastikan transparansi perkara.

"Semua dipanggil," ujar Habiburokhman.

DPR memastikan langkah ini diambil secara objektif untuk memastikan pengusutan tuntas sesuai koridor hukum yang berlaku tanpa melampaui batas kewenangan.

"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman.

Komisi III DPR RI menggarisbawahi bahwa penanganan perkara ini murni berkaitan dengan tindakan oknum secara personal dan bukan mencerminkan institusi tempat mereka bernaung.

"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya excess, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujar Habiburokhman.

Sebelum pelimpahan perkara ini diputuskan, Kortas Tipikor Polri telah melakukan gelar perkara dan menetapkan status hukum terhadap dua orang dalam pusaran kasus korupsi tersebut.

"Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka," kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto.

Kedua individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut adalah Don Ritto dan Febrie Adriansyah.

"Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b, 12 huruf B Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," jelas Irjen Totok Suharyanto.

Saat ini, penahanan terhadap tersangka Don Ritto telah berjalan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 10 Juli 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author