Kejagung Tahan Don Ritto Terkait Kasus Pencucian Uang ASABRI
Kejaksaan Agung resmi menahan Don Ritto, tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT ASABRI (Persero), di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) setelah dilimpahkan dari pihak kepolisian.
Penahanan dilakukan setelah Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyerahkan Don Ritto bersama barang bukti fantastis senilai Rp476 miliar, termasuk puluhan kilogram emas batangan dan uang tunai berbagai mata uang asing ke Kejaksaan Agung.
Don Ritto yang tiba mengenakan baju tahanan oranye milik Polda Metro Jaya langsung berganti pakaian menggunakan rompi tahanan merah muda khas Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol setelah menjalani proses administrasi.
Kuasa hukum Don Ritto menyatakan keberatan atas dasar penetapan tersangka serta penahanan kliennya dan mengklaim adanya fakta fiktif dalam berita acara pemeriksaan.
"Hari ini kami mendampingi proses serah terima dari pihak Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya ke pihak Jampidsus Kejaksaan Agung. Alhamdulillah berjalan lancar. Namun yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung," ujar Handika Hanggowongso, Kuasa Hukum Don Ritto.
Handika juga membantah tuduhan aliran dana dalam perkara tersebut serta menyoroti proses pemeriksaan salah satu saksi yang dianggapnya tidak pernah di-BAP secara resmi.
"Bahwa keterangan yang menyatakan (Don Ritto) menyerahkan SGD 5 juta kepada saksi Norman, itu fakta yang fiktif. Dibantah sama Norman dalam BAP waktu diperiksa di Kortas," tegas Handika Hanggowongso, Kuasa Hukum Don Ritto.
Pihak pengacara meminta Jampidsus mengevaluasi kembali relevansi seluruh alat bukti yang disita penyidik di beberapa lokasi.
"Ternyata Fery tidak pernah di-BAP secara resmi dalam tahap penyidikan. Jadi itu adalah tuduhan fiktif. Kami minta Jampidsus untuk mengevaluasi semua BAP saksi dan relevansi alat bukti yang disita, baik di Cipete, kafe, money changer, maupun di Sentul," ucap Handika Hanggowongso, Kuasa Hukum Don Ritto.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengonfirmasi bahwa status Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara lain, yakni dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU, saat ini masih sebagai saksi.
"Betul, betul (diperiksa sebagai saksi)," ujar Victor Dean Mackbon, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penerbitan tiga surat perintah penyidikan baru terkait perkara ini tidak menggugurkan status tersangka yang kini disandang oleh Don Ritto maupun Febrie Adriansyah.