Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus Pencucian Uang Eks Jampidsus
Tim Sembilan Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, pada hari Selasa, 28 Juli 2026. Saksi yang diperiksa terdiri dari tiga orang pihak swasta yakni WF, BM, dan H serta empat penyidik dari Kepolisian, semuanya hadir sesuai panggilan, menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah disidik oleh Tim Sembilan, meskipun detail materi pemeriksaan belum diungkapkan.
"Selasa 28 Juli 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi terkait sprindik perkara khusus TPPU yang melibatkan Tersangka FA," ujar Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.
"Terdiri dari 3 orang saksi pihak swasta yakni WF, BM dan H serta 4 orang saksi dari Penyidik Kepolisian," lanjut Anang.
Anang menambahkan bahwa hingga kini tim penyidik masih mendalami kasus ini dan belum ada tindakan hukum lain yang diambil.
"Sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya," kata Anang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari di Rutan KPK sejak 24 Juli 2026.
"Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan," ujar Jamwas Rudi Margono di Kejaksaan Agung, Jakarta.