Kejagung Periksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka

Share

Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, tiba di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 13.40 WIB. Febrie diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka terkait sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, Febrie turun dari mobil tahanan Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan, tangan terborgol, serta membawa map berwarna biru.

Petugas langsung menggiring mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut masuk ke dalam gedung pemeriksaan tanpa memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media. Sebelumnya, Febrie menjalani penahanan di Rumah Tahanan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Tersangka lainnya dalam kasus ini, Nurman Herin, dilaporkan telah tiba lebih awal di lokasi pemeriksaan yang sama.

Penanganan perkara yang menjerat Febrie ini pada awalnya diproses oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara tersebut secara penuh kepada pihak Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

Sederet kasus hukum saat ini membelit Febrie, dimulai dari penetapan status tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berkaitan dengan perkara ASABRI. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan seorang pengusaha bernama Don Ritto sebagai tersangka. Selain kasus ASABRI, Febrie terseret dugaan TPPU terkait barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang melibatkan Nurman Herin. Tim penyidik Kejagung juga masih memproses penyidikan lain terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang memicu gangguan listrik.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author