Kejagung Diperiksa Febrie Adriansyah Terkait Kasus TPPU
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Seperti dilansir dari Detikcom, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie menjalani pemeriksaan selama tujuh jam sebagai tersangka sebelum akhirnya dibawa kembali ke Rutan KPK. Pantauan di lokasi menunjukkan Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung RI pada Jumat (7/8/2026) pukul 20.30 WIB.
Saat keluar gedung, dua petugas TNI bersenjata lengkap mengawal di baris paling depan. Dua personel pengamanan dalam Gedung Utama Kejagung RI menyusul di belakangnya, diikuti Febrie yang didampingi kuasanya di sisi kiri.
Febrie langsung memasuki mobil tahanan yang bersiap di depan tangga keluar. Kendaraan tersebut membawa Febrie tiba di rutan KPK pada pukul 20.59 WIB.
Penyidik tim 9 Kejagung RI mendalami asal-usul barang bukti dalam pemeriksaan kali ini. Barang bukti itu mencakup 74 kg emas serta uang senilai ratusan miliar rupiah.
"Yang jelas pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya, dan juga beberapa dokumen-dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim penyidik tim 9, baik itu yang di Jakarta maupun di daerah Depok maupun di daerah Bandung kemarin," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).
Anang belum menerangkan secara rinci mengenai keterlibatan Febrie dalam perkara ini. Pihaknya menegaskan penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka atas barang bukti yang disita.
"Nanti kalau ke materi pokok perkara nanti kita ini kan di persidangan. Yang jelas saat ini penyidik sedang memperdalam peran masing-masing berkaitan dengan barang-barang bukti yang ada," kata Anang.
Penyidik melayangkan puluhan pertanyaan kepada Febrie sejak siang hingga malam hari. Proses pendalaman materi kasus tersebut dikonfirmasi masih terus berjalan.
"Yang jelas lebih dari, lebih dari 20 pertanyaan.Tidak tahu nanti berapa lamanya pemeriksaan. Iya masih (pemeriksaan)," kata Anang.
Status pemeriksaan Febrie hari ini mencakup dua kapasitas sekaligus, yaitu sebagai tersangka dan saksi dalam perkara TPPU. Penyidik Kejagung juga memeriksa tersangka lain berinisial Nurman Herlin (NH) serta satu orang saksi tambahan.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi," kata Anang.